banner pemkab muba
Kepulauan MentawaiKriminalitas

Tiga Pemuda Mentawai Ditangkap Polisi Gegara Ganja

124
×

Tiga Pemuda Mentawai Ditangkap Polisi Gegara Ganja

Sebarkan artikel ini
Tiga Pemuda Mentawai Ditangkap Polisi Gegara Ganja
Tiga Pemuda Mentawai Ditangkap Polisi Gegara Ganja. (f/humas)

MENTAWAI, Mjnews.id – Jajaran Polres Kepulauan Mentawai terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Bumi Sikerei, dimana sebelumnya sudah beberapa pelaku yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Untuk kali ini, Tim Resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hendri Bayola kembali berhasil membekuk tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Desa Goiso’oinan.
Ketiga tersangka di bekuk di Dusun Goiso’inan, Desa Goiso’inan, Kecamatan Sipora Utata, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (28/5/2022).
Ketiga tersangka itu berinsial A panggilan Poro, (17), warga Desa Goiso’oinan, E panggilan Edu, (20), warga Desa Goiso’oinan dan AN panggilan Agung, (27), warga Dusun Goiso’oinan.
Kapolres Mentawai, AKBP. Mu’at, SH, MM melalui Kasat Narkoba, AKP. Hendri Bayola menyebut, penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Setelah mendapat informasi, tim opsnal satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II lidik, Bripka Ferianto MP melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.
“Penangkapan terhadap tersangka insial A alias Poro bermula ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering, kemudian dari pengakukan tersangka pertama inisial A, barang haram itu di dapat dari tersangka insial E alias Edu,” sebut Hendri Bayola kepada media, Senin (30/5/2022).
Tak lama berselang, tim opsnal melakukan observasi untuk menentukan keberadaan tersangka inisal E alias Edu di pastikan berada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan tersangka inisial E bahwa barang haram itu di dapat dari tersangka inisial AN alias Agung.
Usai mendapat keterangan, tim opsnal memburu inisial AN dan sekira pukul 06.30 WIB tersangka AN berhasil dibekuk di rumahnya serta dilakukan pengeledahan didampingi para saksi yang ada di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti daun ganja kering disimpan dalam kamarnya.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, tim opsnal behasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kertas buku tulis warna putih, satu paket kecil daun ganja terbungkus kertas buku tulis warna putih yang sudah di klep pakai hekter, satu unit Handphone cina merek Infinix warna hitam dan satu unit Handphone merek Oppo warna merah.
Selanjutnya ketiga tersangka dan bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mentawai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600