![]() |
| Dua Pengedar Sabu-sabu diamankan polisi. (f/eko) |
DHARMASRAYA, Mjnews.id – Lagi-lagi di akhir bulan ini, dua orang yang diduga pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh Anggota Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama di daerah Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, kemudian di Jorong Kampung Surau, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.
Dalam penangakapan tersebut diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu serta perlengkapannya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya yang dihubungi awak media pada Minggu (29/06/2022) membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar sekali. Anggota kami Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang berinisial SR (24 tahun), warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung dan M (37 tahun), warga Jorong Bungo Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung,” katanya.
Dalam keterangannya, dari tangan pelaku M, diamankan dua paket kecil diduga sabu golongan 1, satu timbangan sabu, satu Bong, satu pack plastik kilp bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
“Kami juga mengamankan uang pecahan Rp. 100 ribu, sebesar Rp. 800.000,” jelas mantan Kapolsek Koto baru itu.
Sementara itu, dari tangan pelaku SR, pihaknya mengamankan, satu buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang ditemukan diselipkan kotak rokok merk Sampoerna, serta satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite.
“Kedua pelaku kita tangkap di tempat berbeda dan keduanya saling mengenal,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya, yang selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
(eko)
