Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Polres Dharmasraya Tindak Tegas Penimbun Solar Bersubsidi

137
DHARMASRAYA, Mjnews.id – Diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, seorang pelaku bersama barang bukti dua unit kendaraan dan puluhan jerigen serta satu unit pompa minyak diamankan Anggota Satreskim Polres Dharmasraya.
Dalam press release pengungkapan kasus tersebut yang disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, dihadiri oleh Waka Polres Kompol Alwi Haskar, dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo serta para petinggi dan awak media di halaman lobi Polres setempat, Sabtu (16/04/2022).
 
Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengatakan, benar sekali anggota kami dari Satuan Reskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.
Pelaku tersebut bernama Armento, umur sekitar 41 tahun. Penangkapan tersebut berkat ada informasi masyarakat dengan adanya penyalahgunaan (penimbunan) pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi tersebut dari salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu unit mobil Colt Diesel  merk ISUZU warna putih dengan nomor polisi BA 9979 VF dan kemudian satu unit mobil mini bus jenis Panther yang sudah dimodifikasi dengan nomor polisi BG 2015 LC. Selanjutnya dua buah Tedmon ukuran 1.000 (seribu) liter; dan dua belas galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong) satu unit set alat pompa kemudian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 liter.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya. Perbuatan pelaku d jerat dengan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan Hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.
“Kami tidak segan-segan apabila ada pelaku penimbunan BBM apalagi bersubsidi, akan kami tindak tegas menurut Undang-Undang dan hukuman yang berlaku,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.
(eko)
Exit mobile version