Jawa TengahKriminalitas

Satresnarkoba Polres Demak Bekuk 5 Pengedar Sabu

125
×

Satresnarkoba Polres Demak Bekuk 5 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Selasa 8 Maret 2022. (f/humas)

Demak, MJNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menangkap lima orang pengedar sabu yang diduga merupakan jaringan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Semarang.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.
“Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa 8/3/2022.
Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis 10/2/2022,di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,kemudian dari hasil pengembangan dan penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan di SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak Jawa Tengah.
“Dari pengakuan para tersangka diketahui sabu-sabu itu didapat dari AW yang kemudian anggota segera ke rumah yang bersangkutan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” ungkapnya.
Menurut keterangan AW, barang haram tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir.
“Dari hasil penangkapan tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,45 gram. Kemudian kami amankan lima unit handphone, satu unit timbangan digital, uang Rp. 3.400.000 dan tiga unit sepeda motor,” terangnya.
Selain menjadi pengedar dan kurir, para tersangka juga mengaku kerap mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi. 
“Sudah hampir dua tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT