Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu, Seorang Wanita Muda Diamankan Polres Dharmasraya

158
×

Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu, Seorang Wanita Muda Diamankan Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Wanita Muda Diamankan anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya
Seorang Wanita Muda Diamankan anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya. (eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Seorang wanita muda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat pada Senin 6 Desember 2021 siang di daerah Jorong Pikulan, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan timbangan digital.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya, Ipda Muhammad Isa.
Atas penangkapan tersebut, disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar sekali, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang wanita muda di kontrakan rumahnya di daerah Jorong Pikulan, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku tersebut berinisial LD, umur 38 tahun,” katanya.
Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, kemudian melalui media sosial yang diunggah di suatu akun Fecebook Info Dharmasraya yang berkembang. Dengan adanya informasi masyarakat dan akun Facebook tersebut, Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhardap pelaku.
Memang betul sekali dalam hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti di antaranya, satu buah kantong plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, kemudian satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk digipounds dan seperangkat alat hisap shabu beserta korek api gas. Selanjutnya empat lembar Uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan satu unit handphone android warna merah merk OPPO.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT