KriminalitasPesisir Selatan

Polres Pessel Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

148
×

Polres Pessel Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Pessel
Tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Pessel. (tns)
PESISIR SELATAN, MJNews.ID – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali ungkap peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan kembali bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis shabu dan ganja.
Penangkapan pertama pada Jum’at 24 September 2021 pukul 22.00 WIB bertempat di Kampung Ampang Pulai, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel, Sumatera Barat.
Tersangka Inisial TUP (26) seorang laki-laki berdomisili di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel dengan barang bukti yakni 1 (satu) buah paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi. 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Aqua yang sudah terpasang kaca pirek. 2 (dua) korek api. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet. 1 (satu) buah kertas lipatan rokok. 1 (satu) bungkus kotak rokok lintang enam dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki menyimpan dan sering mengkonsumsi Narkoba di Kampung Ampang Pulai Tarusan.
Tim SAPUJAGAT Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan, Tim Sapujagat Satresnakoba mendatangi lokasi, TUP yang sedang mengkonsumsi narkoba di rumahnya ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering yang disimpan didalam kotak rokok merek Sampoerna yang ditemukan di dalam saku celananya bagian belakang sebelah kanan.
Setelah dilakukan pengembangan mengarah terkait kepada salah seorang.
Penangkapan kedua Sabtu 25 September 2021 pukul 00.15 WIB bertempat di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel.
Tersangka Inisial OV (24) seorang laki-laki berdomisili di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel dengan barang bukti 10 (sepuluh) buah Plastik klip bening yang diduga berisi Shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang.
Pelaku OV sering melakukan transaksi narkoba di simpang Gurun Panjang tarusan mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke simpang Gurun panjang Tarusan dan tim melihat OV sedang duduk di simpang Gurun panjang tarusan dan tim langsung melakukan penggerebekan dan kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkoba jenis sabu di bungkus dengan plastik klip bening yang di temukan di tangan kanannya kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan ke rumah OV.
Di rumahnya di temukan 10 (sepuluh ) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di dalam kamar di bawah kasur.
Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan tersangka akan kita proses sesuai Undang-Undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang statusnya karena ini sudah Atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibkwo, S.I.K, M.H bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tutup Kasat Narkoba Polres Pessel.
(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT