banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Polres Dharmasraya Amankan Ribuan Dus Rokok Ilegal di Pasar Baru

88
×

Polres Dharmasraya Amankan Ribuan Dus Rokok Ilegal di Pasar Baru

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya Amankan Ribuan Dus Rokok Ilegal Di Pasar Baru
Polres Dharmasraya Amankan Ribuan Dus Rokok Ilegal di Pasar Baru. (eko)

DHARMASRAYA, MJNews.ID – Ribuan rokok ilegal berbagai merek dan jenis yang diduga tidak memiliki label bea cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diamankan di pasar tradisional dan salah satu gudang rumah warga di Perumnas Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa 7 September 2021 siang.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono didampingi Kasat Intel AKP Hariman Fujianto dan Kasat Reskim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin, bersama anggota Polres Dharmasraya yang ikut dalam penangkapan pengedar rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres AKBP Anggun Cahyono yang ditemui awak media membenarkan hal itu.
“Memang benar kami mengamankan ribuan rokok ilegal berbagai merek dan jenis di pasar tradisional dan sebuah rumah yang dijadikan gudang rokok ilegal di Perumnas Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai,” katanya.
Penangkapan rokok ilegal ini berkat adanya informasi masyarakat dengan adanya beredar rokok ilegal tidak ada memiliki label bea cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya informasi dari masyakarat tersebut, Anggota kami dari Sat Reskim dan Intel Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan. Kemudian pada hari ini ternyata memang benar.
“Saya turun langsung memimpin penangkapan rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Ternyata di kamar tersebut ditemukan puluhan dus rokok ilegal di mana pemilik rokok ilegal ini bernama Bujang Arifin, umur 65 tahun. Menurut informasi, rokok ilegal ini diduga berasal dari Jambi dan distribusikan ke Kabupaten Dharmasraya.
“Barang Bukti yang kami amankan adalah 1.455 dus rokok, kalau dirupiahkan bernilai ratusan juta. Saat ini, barang bukti rokok ilegal dan pemiliknya kita amankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku yang memiliki dan memperjualkan rokok ilegal tersebut dikenakan dengan Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600