pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Polsek Kutoarjo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan

221
×

Polsek Kutoarjo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan
Polsek Kutoarjo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan.

Purworejo, MJNews.id – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang dilaporkan oleh Sapto Nugroho, 41 tahun, warga Desa Sidarum RT 03 RW 02 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo ke Satuan Reskrim Polsek Kutoarjo berhasil diungkap dan ditangkap pelakunya.
Pada Sabtu 29 Januari 2022, Satuan Reskrim Polsek Kutoarjo berhasil menangkap PH 32 tahun warga Klaten yang di duga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan di Jatinom, Klaten, Jawa tengah.
Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi, SIK. MIK. melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotip, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan.
Berawal dari sewa menyewa atau rental kendaraan berupa sebuah mobil merek Toyota Calya Nopol H. 8419 CG warna abu abu metalik milik Sapto Nugroho dan pada bulan Juli 2021 dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp 3.000.000 per bulan dengan PH (Pelaku) yang disaksikan oleh Suprihati, 43 tahun, warga Desa Sidarum yang juga sebagai saudara ipar PH.
Bulan Juli sampai dengan bulan Agustus, tersangka (PH) rutin membayar sewa kendaran lewat transfer bank.
Akan tetapi setelah itu tersangka tidak lagi membayar uang sewa dan pemilik mobil berusaha menanyakan kepada saksi(Suprihatin) dan Sugiarto sebagai mertua dari pelaku dan mendapat jawaban bahwa mobil akan dikembalikan pada hari Jumat tanggal 21 November 2021, akan tetapi sampai sekarang tidak di kembalikan dan juga tidak ada kabar beritanya, sehingga pemilik kendaraan (Sapto) melaporkan kejadian dugaan penggelapan kendaraannya ke Polsek Kutoarjo.
Satuan Reskrim Kutoarjo yang mendapat informasi bahwa (PH) pelaku dugaan penggelapan kendaraan berada di rumah orang tuanya di Desa Banyusri, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polsek Kutoarjo.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna mendalami kasus penggelapan kendaraan sebagai mana dimaksud pasal 372 KUHP.
Atas kejadian ini Sapto Nugroho mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000. dan menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
(fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *