| Pelaku pembunuhan adik kandung dihadirkan saat konferensi pers. (eko) |
JUJUHAN, Mjnews.id – Kasus mayat dalam karung yang terjadi beberapa waktu lalu di rawa-rawa, wilayah Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan, Selasa (22/2/2022) adalah korban pembunuhan. Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Intan Sari (53), warga Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang sudah menetap di Blok C Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dalam jumpa pers, Polres Bungo Jambi pada Sabtu (26/02/2022) sore, Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro dikonfirmasi membenarkan kalau sang pelaku pembunuhan sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Bungo, ketika pelaku hendak melarikan diri ke hutan, Kamis (24/2/2022) lalu.
Pengakuan pelaku bernama Ridwan Syah yang juga alamat yang sama dengan korban, tega membunuh adik kandungnya itu, lantaran sering dimarahi oleh korban dan juga sering cekcok masalah kebun dan perbaikan rumah, sehingga pelaku menjadi emosi dan membunuh korban.
“Pelaku ditangkap di Kecamatan Jangkat Merangin, sekira pukul 10.00 WIB, saat pelaku hendak melarikan diri ke hutan wilayah setempat. Pelaku itu ditangkap di daerah pedalaman Jangkat Merangin. Pelaku ini sendiri masih orang dekat korban,” kata AKBP Guntur.
Dikatakan, pelaku Ridwan mengaku tega membunuh adiknya itu, karena korban tak mau mendengar saran dari darinya. Dan juga dia menduga korban sering keluar dengan laki-laki. Karena status korban sendiri Janda jadi pelaku merasa malu.
“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tubuh akibat sayatan parang dari pelaku. Tak cuma itu, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali memastikan kalau korban tewas,” ujar Guntur.
| Polisi perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan adik kandung. (eko) |
Sebut Guntur, pelaku juga membunuh pelaku dengan sadis dengan menyayat payudara korban dan kemaluan korban, setelah itu baru korban dimasukkan dalam karung dan dibuang ke rawa-rawa.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup,” tukasnya.
(eko)
