pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Terjadi di Purworejo, Tekek Kabur Lompati Pagar Rutan Setinggi 4 Meter

3
×

Terjadi di Purworejo, Tekek Kabur Lompati Pagar Rutan Setinggi 4 Meter

Sebarkan artikel ini
buronan Tekek
Buronan Teguh Munandar bin Yahya alias Tekek, 32 tahun. (ist)

Purworejo, MJNews.id – Peristiwa kaburnya seorang tahanan dari Rutan Kelas IIB di Kabupaten Purworejo atas nama Teguh Munandar bin Yahman alias Tekek, 32 tahun, pada Minggu 14 Februari 2022, hingga saat ini belum bisa tertangkap kembali.
Kaburnya tahanan yang masih dalam proses persidangan pada perkara kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan masih dalam masa tahanan di rutan kelas IIB Purworejo diketahui minggu siang sekitar pukul 12.30 WIB setelah acara kegiatan angin-angin, yaitu di mana para tahanan di keluarkan dari dalam kamar tahanan (sel).
Biasanya saat seperti itu digunakan oleh para napi untuk duduk-duduk atau nonton film di aula rutan.
Saat para tahanan dimasukkan kembali ke dalam kamar tahanan (sel) dan dilakukan penghitungan oleh petugas ternyata kurang satu yaitu atas nama Teguh Munandar alias Tekek yang ditahan di blok 6 Rutan kelas IIB Purworejo.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo, Muhammat Mukaffi, A.md.IP., S.H., M.H membenarkan adanya tahanan yang kabur dari dalam Rutan atas nama Teguh Munandar bin Yahman alias Tekek.
Mengetahui adanya laporan tentang kaburnya seorang tahanan, Kepala Rutan segera mengambil langkah cepat untuk segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap teman-temannya yang berada dalam satu kamar dan petugas jaga hari itu.
“Apabila dalam pemeriksaan di temukan bukti adanya indikasi kesengajaan atau kerjasamanya dengan rekan-rekan satu kamar atau yang lainya apalagi dengan petugas jaga, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang dan peraturan yang ada,” katanya.
Tekek diduga saat kabur melewati atau melompati pagar dinding sebelah utara setinggi 4 meter.
Didapat informasi dari berbagai sumber bahwa Tekek setelah berhasil keluar dari Rutan dan kabur dengan menumpang ojek online.bahkan ada informasi sempat pulang kerumahnya di daerah Kecamatan Kemiri untuk mengambil kendaraan berupa sepeda motor dan lari ke arah Pituruh.
Sebelumnya Tekek terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada seorang perempuan bernama Mujiani di Aglik Selatan RT 01 RW 07 Kelurahan Semawung Daleman, Kutoarjo, November 2021.
Atas perbuatannya, tersangka Teguh Munandar alias Tekek akan di jerat dengan pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.
Atas peristiwa terjadi adanya kaburnya seorang Tahanan dari Rutan kelas IIB Purworejo di duga sistem pengawasan dan keamanan yang ada dalam rutan masih kurang maksimal, sehingga masih bisa ditembus oleh tahanan yang berusaha kabur.Kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan tersebut yang mengakibatkan terjadinya larinya tahanan dari dalam rutan seperti yang terjadi saat ini.
(fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *