Jawa TengahKriminalitas

Diduga Beli Motor dengan Uang Palsu, Warga Bayan Digelandang Polisi

173
×

Diduga Beli Motor dengan Uang Palsu, Warga Bayan Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini
Warga Bayan Digelandang Polisi
Warga Bayan Digelandang Polisi. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Diduga menjadi pengedar upal (uang palsu), YAM (28), warga Bayan ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. YAM menggunakan uang palsu untuk membeli sepeda motor milik Bagus Dwi Putra (22), warga Turus, Kecamatan Kemiri pada tahun 2022 tepatnya kamis (14/072022) di alun-alun Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pelaku (YAM) membeli sepeda Honda beat warna hitam motor milik koban seharga Rp. 4.000.000.-, dan diketahui ada uang yang diduga palsunya setelah beberapa saat korban akan menggunakan uang tersebut untuk mambayar sound system sebesar Rp. 2.600.000,- namun uang sebesar Rp. 1.800.000 diketahui palsu.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Uang palsu tersebut sisa dari pembayaran penjualan sepeda motor sehingga total uang yang diduga palsu sebanyak Rp. 3.200.000.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melapor kejadian ke Polsek Kemiri. Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap YAM dan digelandang ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas AKP Yuli Monasoni, S.H.

“YAM sebelumnya mencari penjual sepeda motor melalui kenalannya setelah menghubungi korban ketemu di tempat kejadian perkara dan di sana terjadinya transaksi jual beli sepeda motor,” tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

“Sebelumnya YAM dimintakan tolong oleh temannya untuk mencarikan uang palsu. Setelah beberapa waktu, YAM mendapatkan informasi kalau di daerah Ungaran ada orang yang menjual uang palsu, kemudian YAM menemui orang Ungaran tersebut dan membeli dengan uang sebesar Rp3 juta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp10 juta,” Kata Kasi Humas.

“Setelah mendapatkan uang palsu tersebut, YAM memberikan uang palsu tersebut kepada temannya, namun temannya YAM tersebut meminta YAM untuk membelikan sepeda motor dengan menggunakan uang palsu tersebut,” tambah Kasi Humas.

“Saat ini teman saudara YAM dalam daftar pencarian orang, namun saat ini sudah diketahui keberadaannya dan Satreskrim Polres Purworejo segera akan melakukan tindakan hukum terhadapnya,” imbuh Kasi Humas Polres Purworejo.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti 16 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan terhadap saudara YAM diduga melakukan Tindak Pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Atas perbuatannya, YAM tersebut dapat diancam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar Rupiah,” pungkas Kasi Humas AKP Yuli Monasoni.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT