Purworejo, MJNews.id – Satres Narkoba Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap ST (20), warga Kemiri, Rabu (01/02/2023) di Desa Tegal Gondo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan peredaran dan penggunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
“Dari tangan ST disita obat jenis Pil warna Kuning berlogo MF atau sering disebut pil Heximer sebanyak 45 Butir, dalam kemasan plastic klip serta uang sebesar Rp 150.000.-,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasi Humas Polres AKP Yuli Monasoni, S.H, Senin (20/02/2023).
“Menurut keterangan ST, uang tersebut adalah hasil dari penjualan obat jenis pil tersebut dan saat ini saudara ST sudah diamankan di Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata Kasi Humas.
Sebelumnya, Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya orang yang mengedarkan obat jenis Pil warna Kuning ada logo mf atau sering disebut pil Heximer setelah dilakukan penyelidikan Satresnarkoba berhasil mengamankan ST di daerah Kecamatan Butuh.
“Dalam perkara ini, ST diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo
(fix)