KriminalitasKota PayakumbuhSumatera Barat

Diduga Edarkan Narkoba, Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Suami Istri dan Calon Mantu

179
×

Diduga Edarkan Narkoba, Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Suami Istri dan Calon Mantu

Sebarkan artikel ini
Tersangka Edar Narkoba
Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Suami Istri dan Calon Mantu. (f/humas)

PAYAKUMBUH, Mjnews.id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh kemarin, Senin (28/11/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Adalah calon suami A (43) dan B (52) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah empat bulan, kemudian bersama-sama dengan AN (35) yang juga merupakan calon suami dari kedua pasutri tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Mereka diringkus bersamaan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Perumahan Mande Villa Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.

“Betul, tim kita kemarin berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua pria dan satu wanita terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, SH membenarkan.

Penangkapan ketiganya bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian, bahwa ketiga dugaan tersebut diduga sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di seputaran Kelurahan Tiakar dan sangat meresahkan warga sekitar.

“Selain menerima laporan dan informasi nama ketiganya sebenarnya sudah masuk dalam buku hitam kita. Untuk itu kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya bahwa ketiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba.

Ia menuturkan, penangkapan bermula ketika Polisi membuntuti tersangka AN yang sedang berkendara, namun selang beberapa lama sepeda motor yang dipakai tersangka AN sudah digunakan oleh tersangka A.

Tak ingin kecolongan, Polisi langsung menyergap A dan membawa tersangka ke gudangnya di perumahan mande villa. Disanalah mereka bertiga dipertemukan dan melakukan segala tindakan tanduk mereka selama ini.

“Kita melakukan pengeledahan di rumah tersangka A, dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti adalah milik A semuanya. Sementara tujuan AN ke rumah A untuk menjemput sabu yang dibelinya melalui A. Untuk dugaan B yang merupakan suami A bertugas mengedarkan sabu milik A dan telah melakukan empat kali antaran,” terang Aiga.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian pengamanan bukti barang dua unit handphone, uang sejumlah Rp 800.000, satu unit timbangan digital dan tiga bungkus kantong pembungkus klip yang diduga berguna untuk pembungkus sabu.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT