Jawa TengahKriminalitas

Satreskrim Polres Purworejo Amankan Oknum Guru Penjual Mercon

569
×

Satreskrim Polres Purworejo Amankan Oknum Guru Penjual Mercon

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Purworejo Amankan Oknum Guru Penjual Mercon
Satreskrim Polres Purworejo Amankan Oknum Guru Penjual Mercon. (f/humas)

MJNews.id – Satreskrim Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis Obat Petasan (Mercon).

“Pengungkapan perkara ini adanya partisipasi dari masyarakat yang perduli dengan kamtibmas di Kabupaten Purworejo,” kata Kasi Humas Polres Purworejo, Akp Yuli Monasoni.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Satreskrim mendapatkan informasi tentang adanya orang yang menjual obat mercon di Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dan dari informasi tersebut satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga menjual obat petasan.

“Setelah mengecek rumah tersebut ditemui salah seorang yang berada di rumah tersebut kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat mercon sumbu,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.

“Setelah mendapatkan informasi dari orang yang berada di TKP tersebut, Satreskrim langsung melakukan pennangkapan terhadap MNM (26), warga Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Rabu (12/04/2023),” kata Kasi Humas.

“MNM yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah swasta di wilayah Purworejo, seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Purworejo bukan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat,” kata Kasi Humas.

Dari tanggan Pelaku dilakukan penyitaan berupa 2 buah petasan jadi, 18 buah sumbu, 6,6 ons obat mercon, 2 botol obat sumbu, 2,1 ons sulfur blerang, 1 kaleng obat sumbu belum jadi, 2,5 ons grom, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 buah timbangan, 1 buah toples dengan tutup warna ping, 1 buah lem kertas, 1 b(satu) buah Handphone merek XIOMI redmi 5A.

“Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, MNM saat ini dilakukan penahanan di Polres Purworejo, dan terhadap pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis Petasan (Mercon) dan obat Petasan (Mercon) sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Akp Yuli Monasoni.

(fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *