KriminalitasLampungLampung Utara

Polsek Sungkai Selatan bersama Tekab 308 Bekuk Tersangka Pelaku Curat

113
×

Polsek Sungkai Selatan bersama Tekab 308 Bekuk Tersangka Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pelaku Curat, Kr Diamankan Polisi
Tersangka Pelaku Curat, KR diamankan polisi. (f/humas)

Lampung Utara, Mjnews.id – Polsek Sungkai Selatan pada beberapa hari yang lalu telah menangkap salah seorang warga Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, yang diduga telah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Peristiwa tersebut terjadi kepada rumah salah seorang warga yang bernama Nurhayati binti Yusup, umur 52 tahun, di wilayah RT/RW 02/05 Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu, di saat yang punya rumah sedang tidak ada di rumahnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kejadian tersebut terjadi terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pagi dan diketahui pemilik sekitar pukul 10.00 WIB. Mengetahui rumahnya dibongkar orang, lalu pihak korban pemilik rumah yang baru pulang dari kebun melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada pihak Polsek Sungkai Selatan.

Dalam laporannya kepada Polsek Sungkai Selatan, pihak korban Nurhayati mengatakan, atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 unit hp merk Samsung J2, uang tunai yang disembunyikan di bawah kasur sebesar Rp. 1.400.000, dan emas seberat 6 gram sehingga korban menderita kerugian mencapai sebesar 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Laporan bernomor LP/B/449/X/2022/Spkt/Sek Sungkai selatan /ResLamut/Polda Lampung, tanggal 14 Oktober 2022 tersebut, diharapkan untuk ditindaklanjuti, sesuai hukum yang berlaku para saksi seperti Bejo, umur 57 tahun, warga Desa Bendungan Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan dan Tarmidi, 40 tahun, tani, warga Dusun Bendungan, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Dengan modus operandi pada saat rumah dalam keadaan kosong dan diketahui sekitar pukul 10.00 WIB, bahwa dilihat dari bekas kejadian, pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu belakang, kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil barang barang milik korban dan setelah berhasil, pelaku pergi melalui pintu belakang.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Selatan. 

Berdasarkan laporan korban, personel Polsek Sungkai Selatan bersama tim Tekab 308 Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 16 November 2022, oleh Anggota Reskrim Polsek Sungkai Selatan, di saat pelaku sedang ada di kediamannya. Pelaku berinisial KR Bin MS, 44 tahun, Islam, Wiraswasta, warga Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku, yaitu 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy Type J2 Warna putih, Imei I 354922/07/369863/0.Imei II 354922/07/369863/8.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan dan akan diproses lebih lanjut.

(hlm/mpi)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT