banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Diduga Gelapkan 3 Ekor Sapi di Dharmasraya, Pemuda Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

85
×

Diduga Gelapkan 3 Ekor Sapi di Dharmasraya, Pemuda Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Seorang Pemuda Diamankan Anggota Unit Satreskrim Polsek Sitiung I Koto Agung Di Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Diduga Telah Melakukan Penggelapan Hewan Ternak Sapi Di Jorong Lubuk Pendo, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya
Seorang Pemuda diamankan Anggota Unit SatReskrim Polsek Sitiung I Koto Agung di Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, diduga telah melakukan penggelapan hewan ternak sapi di Jorong Lubuk Pendo, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Seorang Pemuda diduga telah melakukan penggelapan hewan ternak sapi di Jorong Lubuk Pendo, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Peristiwa tersebut terjadi pada 09 November 2022 lalu.

Untuk itu, Anggota Unit SatReskrim Polsek Sitiung I Koto Agung amankan pemuda tersebut di daerah Tenayan Raya, Pekanbaru,

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Agus Salem, S.H, M.H pada Jumat (11/10/2022), mengatakan di hadapan awak media, benar sekali. Anggota Kami dari Unit SatReskrim Polsek Sitiung I Koto Agung telah mengamankan salah seorang pemuda yang berinisial AP, umur 29 tahun, diduga telah penggelapan hewan ternak sapi sebanyak 3 ekor.

“Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat LP/B/28/XI/2022/SPKT/POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG / POLRES DHARMASRAYA /tgl 07/11/2022,tentang telah terjadi Penggelapan Ternak Sapi sebanyak 3 ekor Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya,” katanya.

Kemudian anggota Unit SatReskrim Polsek Sitiung I Koto Agung, melakukan penyilidikan yang mana menurut informasi, pelaku ini telah telah berada di daerah Tenayan Raya, Pekanbaru. Kemudian kami melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan anggota Unit SatReskrim Polsek Tenayan Raya, selanjutnnya mengamankan dan menangkap pelaku tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku berinisial AP menggembalakan satu ekor sapi yang dipelihara pelaku selama 2 tahun. Selama 2 tahun sapi tersebut telah memiliki 2 ekor anak, selanjutnya pelaku AP menjual semua sapi tersebut (sebanyak 3 ekor) tanpa memberitahukan kepada pemiliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan cincin emas seberat 1 emas serta kalung seberat 2.08 gram sesuai dengan faktur senilai 3.070.000.- (tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan sapi tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung. Atas perbuataan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Agus Salem.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600