Jawa TengahKriminalitas

Aniaya Anak Angkat Hingga Kritis, Polres Purworejo Amankan Tersangka HN

217
Konferensi Pers Polres Purworejo
Konferensi pers Polres Purworejo, Rabu (8/11/2023). (f/humas)

MJNews.id – HN (24), wanita yang diduga menganiaya anak angkatnya hingga kritis, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Purworejo.

HN yang berprofesi sebagai penjual angkringan harus berurusan dengan hukum lantaran tega melempar dan memukul korban yang baru enam bulan diadopsinya.

“Saya sangat menyesal atas perbuatannya dan merawat anak tersebut hingga bener-bener sembuh,” katanya saat memberikan keterangan dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (8/11/2023) sore.

“Karena anak tersebut saya gendong dan menangis terus, hingga saya kesal dan melemparkan karena saya juga capek,” ungkap HN.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.45 WIB lalu di barber shop T-Tri Jl A Yani, Kampung Plaosan.

“Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya dianiaya, langsung melapor ke Polres Purworejo,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo.

Kapolres Purworejo menjelaskan, ketika itu suami dan tersangka serta korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan. Namun, korban yang digendong tersangka menangis tak henti-hentinya sehingga membuat tersangka jengkel dan membanting korban dan memukulnya.

Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya langsung memanggil ambulans. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah sampai di rumah sakit diketahui korban mengalami pendarahan otak.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak,” paparnya.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purworejo kemudian diamankan petugas pada Rabu (1/11/2023). Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan lahir, satu lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka, satu buah tikar warna biru muda dan hasil visum et repertum atas nama korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RS Sardjito Yogyakarta sudah membaik dan sadar namun masih dalam tahap pengawasan oleh dokter,” pungkasnya.

(fix)

Exit mobile version