KriminalitasSumatera Selatan

Sembilan Jam Berjalan Kaki, Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Hektare Ladang Ganja

142
×

Sembilan Jam Berjalan Kaki, Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Hektare Ladang Ganja

Sebarkan artikel ini
Kapolres Empat Lawang Bersama Tim Temukan 2 Hektare Ladang Ganja
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra bersama tim temukan 2 Hektare ladang ganja di Talang Muara Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. (f/humas)

Mjnews.id – Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, berhasil mengungkap ladang ganja seluas 2 hektare di wilayahnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres bersama tim Sat Narkoba dan dukungan dari Ditnarkoba Polda Sumsel, berjalan kaki selama semalam suntuk (sekitar 9 jam, Red), untuk mencapai lokasi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Setelah sampai di lokasi, mereka menemukan ladang ganja dan langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok di tengah ladang tersebut. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Dody Surya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi penting yang diberikan, sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.

Kapolres memimpin langsung timnya untuk mencapai lokasi yang cukup sulit diakses. Setelah perjalanan semalam suntuk, mereka tiba di kebun kopi di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya lebih lanjut.

Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial ASM (40 tahun) dan menemukan 2000 batang tanaman ganja siap panen. Selain itu, ditemukan juga paket shabu beserta alat hisap (bong) dalam pondok.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di pondok lain sekitar 1 km dari ladang ganja dan menemukan 100 kg ganja kering siap pakai. Sebagian besar ganja kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sebagian dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan.

Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang di duga narkotika golongan I Jenis ganja, sebuah karung yang berisi di duga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres yakin bahwa telah menyelamatkan sekitar 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan melawan narkoba, serta mengajak untuk melaporkan segala informasi yang dimiliki kepada petugas kepolisian.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT