BeritaKemendagriNasional

SKB Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Pangan Ditandatangani 4 Kementerian

341
Penandatanganan SKB Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Ketahanan Pangan Nasional
Penandatanganan SKB Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Ketahanan Pangan Nasional. (f/puspen)

Mjnews.id – Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional, ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria.

Penandatanganan SKB Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen tersebut disaksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

ADVERTISEMENT

Zulkifli Hasan mengatakan, penandatanganan Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat rantai pasok pangan nasional, khususnya dalam penyediaan sarana pascapanen seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.

“Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim,” ujar Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Menjawab Keluhan Petani

Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan para petani yang selama ini menghadapi hambatan dalam penyerapan hasil panen akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan.

Ia menyebutkan bahwa produksi pangan nasional, khususnya gabah, mengalami peningkatan signifikan. Namun peningkatan produksi tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan gudang penyimpanan.

Melalui SKB tersebut, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Tidak boleh masyarakat, petani dirugikan karena ketidakmampuan kita menyerap gabah maupun jagung. Apa masalahnya? Rupanya gudang. Karena dari dulu gudang Bulog itu bukan bertambah, tapi berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru, setiap penugasan pembangunan infrastruktur harus diawali dengan penerbitan SKB dengan kementerian terkait. SKB tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Nah ini (Inpres atau Perpres) sedang kita urus, jadi bersamaan. Jadi setelah SKB harus ada Perpres, seperti juga Kopdes,” tandasnya.

(*/eki)

Exit mobile version