Habib turut menyoroti contoh terbaru penyalahgunaan identitas melalui teknologi deepfake seperti yang dialami aktor Bruce Willis.
Pada 2021, wajah Willis direplikasi secara digital dalam iklan komersial di Rusia tanpa kesepakatan menyeluruh terkait hak citra sang aktor.
“Kasus seperti ini menunjukkan urgensi perlindungan Right of Publicity. Teknologi memungkinkan penciptaan replika yang sangat meyakinkan tanpa kontrol pemilik identitas,” ujar Habib.
Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial potret atau representasi digital yang dapat dikenali wajib mendapat persetujuan tertulis, sehingga memberikan benteng hukum bagi masyarakat.
Habib menilai pengaturan Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta merupakan tonggak monumental bagi arsitektur hukum Indonesia. Regulasi ini dinilai proaktif menghadapi perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan martabat individu.
“Dengan pengakuan hak ini, Indonesia tidak hanya mengejar praktik internasional, tetapi juga menempatkan diri sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan identitas digital warganya,” tegasnya.
Habib berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum, mencegah eksploitasi tanpa izin, dan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang adil.
“Setiap warga negara, dari seniman hingga tokoh masyarakat, berhak mengendalikan narasi dan nilai ekonomi dari identitasnya,” tutupnya.
(*/eki)






