BeritaNasionalParlemen

Terkait RUU Hak Cipta, Habib Syarief: Perlindungan Identitas Kian Mendesak

289
×

Terkait RUU Hak Cipta, Habib Syarief: Perlindungan Identitas Kian Mendesak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan informasi terbaru tentang RUU Hak Cipta
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) menghadirkan terobosan penting melalui pengakuan dan pengaturan Right of Publicity atau Hak Atas Publisitas.

Regulasi ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas individu di tengah perkembangan teknologi digital.

ADVERTISEMENT

Right of Publicity merupakan hak eksklusif individu atas penggunaan komersial nama, wajah, suara, tanda tangan, atau elemen identitas personal lainnya. Hak ini berbeda dari hak cipta tradisional karena fokusnya bukan pada karya, tetapi pada nilai ekonomi dan integritas identitas seseorang.

Habib menegaskan, di era teknologi kecerdasan buatan dan replikasi digital, pertanyaan mengenai apakah seseorang memiliki kedaulatan penuh atas citra dirinya bukan lagi isu retoris, melainkan kebutuhan hukum yang mendesak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya memuat perlindungan terkait “Potret”.

“Saya melihat pengaturan ini belum menyentuh inti dari Right of Publicity, khususnya terkait eksploitasi komersial identitas personal yang bukan merupakan ciptaan dalam pengertian konvensional,” kata Habib melalui keterangan yang diterima, Senin (08/12/2025).

Politisi Senior PKB tersebut mengatakan bila Kekosongan hukum ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama saat identitas seseorang digunakan secara masif di ruang digital.

Dalam draf RUU Hak Cipta terbaru, Right of Publicity ditegaskan sebagai hak eksklusif yang mensyaratkan persetujuan tertulis dari individu atau ahli waris untuk setiap penggunaan komersial identitas mereka, termasuk foto, potret, dan representasi digital seperti deepfake.

Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur Post-Mortem Right of Publicity, yaitu perlindungan identitas seseorang setelah meninggal dunia. Aturan ini merespons realitas bahwa nilai komersial identitas sering tetap bertahan bahkan setelah kematian.

Habib mencontohkan kasus Robin Williams, yang membatasi penggunaan identitasnya hingga 25 tahun setelah kematian melalui surat wasiat—langkah yang kini menjadi rujukan global dalam menghadapi risiko manipulasi digital.

“Saya rasa perlindungan identitas nasional harus jadi perhatian terutama di era digital,” katanya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT