Menurut Riko, pengabaian prinsip tersebut dapat menimbulkan berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Jika hal itu tidak dilakukan maka berpotensi ada berbagai penyimpangan. Satu diantaranya maladministrasi yang merupakan bagian dari celah kejahatan lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, sikap tertutup dalam pengadaan laptop di Kemensos justru memperbesar ruang kecurigaan publik.
“Untuk itu sikap tertutup, tidak transparan dan tidak tertib pada pengadaan laptop di Kemensos bisa berpotensi maladministrasi yang dapat membuka celah tindakan dugaan korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara terbuka meminta KPK menyelidiki pengadaan laptop guru di Sekretariat Jenderal Kemensos.
“KPK harus memanggil dan memita klarifikasi kepada Gus Ipul (Menteri Sosial Saifullah Yusuf) karena tidak tercantum atau jelas spek yang akan mereka beli pada Tahun Anggaran 2025 ini,” ujar Uchok.
Uchok juga menilai harga satu unit laptop yang hampir menyentuh Rp15 juta tidak wajar serta menyoroti penggunaan metode e-purchasing melalui katalog elektronik.
“Selain itu, pengadaan laptop Guru sangat mencurigakan lantaran pembelian barang tersebut sengaja menggunakan dengan cara metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog),” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto memilih irit bicara.
“Silahkan ke Jubir,” kata Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan pernyataan hingga berita ini diturunkan.
(*)
