KemendagriNasional

Darurat Sampah: Kemendagri bersama Pemda tingkatkan pelayanan kepada Masyarakat

11
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD Pengelolaan Sampah di Kota Bandung dan Kegiatan Pendampingan Partisipasi Masyarakat. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan mendampingi pemerintah daerah memperkuat layanan pengelolaan sampah melalui kelembagaan yang jelas, tata kelola yang profesional, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, antara lain melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang disertai dengan penguatan peran masyarakat dalam pemilahan sampah.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD Pengelolaan Sampah di Kota Bandung dan Kegiatan Pendampingan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah melalui Program ISWMP di Kab. Bandung, 30 September – 2 Oktober 2026.

Kegiatan merupakan bagian dari Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang didukung oleh Bank Dunia.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur.

“Pengelolaan sampah tidak bisa dilihat dari satu aspek saja. Regulasi dan kebijakan, kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, aspek teknis, sampai pendanaan perlu diperkuat secara bersama-sama,” kata Restuardy.

Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting agar layanan persampahan dapat berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan bentuk kelembagaan dengan kebutuhan, karakteristik, serta kapasitas daerah masing-masing.

“Pemerintah daerah perlu punya peta jalan yang jelas, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan sampai BLUD ditetapkan,” ujarnya.

Sejumlah daerah peserta Program ISWMP telah mulai menerapkan PPK-BLUD, antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Cilegon, dan Kabupaten Bandung.

Sementara daerah lainnya masih berada pada tahap pembentukan UPTD maupun persiapan penerapan PPK-BLUD

Pada kesempatan yang sama, David Adeyemi Aromokeye, Task Team Leader ISWMP dari World Bank, mengatakan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam memastikan layanan persampahan dapat berjalan secara profesional.

“Pengelolaan sampah membutuhkan orang-orang yang kompeten dengan mindset khusus terhadap persampahan. Dengan SDM yang tepat, layanan dapat dikelola secara lebih profesional dan berkelanjutan,” kata David.

Dalam rangka mendorong partisipasi tersebut, dilakukan penyerahan 150 set tempat sampah terpilah kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

Setiap set terdiri atas dua wadah organik dan anorganik. 

Kegiatan dihadiri Pemerintah Kab. Bandung, Task Team Leader ISWMP dari World Bank, para camat, lurah dan kepala desa, pengelola bank sampah, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), TPS3R, tokoh masyarakat, serta Tim IPCI.

Kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumber melalui edukasi serta penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Suprayitno, mengatakan penyediaan sarana pemilahan merupakan bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Bantuan ini bukan hanya berupa penyediaan sarana, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumber. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa edukasi, penyediaan sarana, dan sistem layanan persampahan berjalan secara berkelanjutan,” kata Suprayitno.

Melalui Program ISWMP, Kemendagri bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus mendorong penguatan pengelolaan sampah melalui pendekatan yang terintegrasi, mulai dari aspek regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas, penguatan layanan, hingga partisipasi masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat layanan persampahan di daerah sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber.

Exit mobile version