KemendagriNasional

Kemendagri dan Bank Dunia Perkuat Langkah Implementasi LSDP di Daerah

11
×

Kemendagri dan Bank Dunia Perkuat Langkah Implementasi LSDP di Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20261006 WA0007
Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan dalan Rapat ISM LSDP di Jakarta. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Pemerintah terus mematangkan pelaksanaan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) periode 2026–2030.

Sejumlah tahapan telah berjalan, mulai dari penyiapan regulasi dan pedoman, asistensi perencanaan dan penganggaran, penyusunan instrumen pelaksanaan, hingga penyiapan alokasi daerah dan dokumen hibah.

ADVERTISEMENT

Progres tersebut terus diperkuat melalui Misi Dukungan Bank Dunia terhadap Implementasi (Implementation Support Mission/ISM) LSDP* yang dilaksanakan pada 5–8 Oktober dan 12–16 Oktober 2026.

Misi ini menjadi momentum untuk memastikan berbagai prasyarat implementasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah siap sehingga pelaksanaan program dapat berjalan efektif.

“Pertemuan ini memiliki arti yang sangat penting karena kita telah memasuki tahapan yang semakin konkret dalam pelaksanaan LSDP,” kata Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, pada Rapat ISM LSDP di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Iwan, ISM tidak semata-mata menjadi forum untuk melihat perkembangan administratif program. Misi ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat dan memastikan setiap tahapan implementasi memiliki kesiapan yang memadai, baik dari sisi perencanaan, kelembagaan, pembiayaan, maupun kesiapan pemerintah daerah.

Salah satu fokus utama LSDP adalah penguatan pengelolaan sampah. Persoalan sampah dinilai membutuhkan penanganan yang terpadu karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pemerintah daerah, kondisi lingkungan, serta kualitas hidup masyarakat.

“Pengelolaan sampah tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai urusan kebersihan,” ujar Iwan.

Menurutnya, pengelolaan sampah perlu ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah daerah, tata kelola lingkungan, pembangunan ekonomi sirkular, penguatan ketahanan wilayah, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Pendekatan tersebut mencakup penguatan perencanaan, kapasitas pemerintah daerah, kelembagaan, partisipasi masyarakat, pemilahan sampah dari sumber, pengumpulan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Dukungan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan juga menjadi bagian penting agar pelayanan persampahan dapat berjalan secara konsisten.

Iwan menyampaikan, tantangan pengelolaan sampah di daerah masih cukup besar. Data yang menjadi dasar LSDP menunjukkan bahwa secara nasional baru sekitar 27,89 persen sampah yang tertangani, sementara sekitar 70,19 persen masih belum terkelola.

Di sisi perencanaan, kurang dari 5 persen kabupaten/kota memiliki Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RIPS). Sementara itu, daya tampung rata-rata lahan Tempat Pemrosesan Akhir secara nasional diproyeksikan akan penuh pada 2028 atau bahkan lebih cepat.

Tantangan juga terlihat dari sisi pembiayaan. Rata-rata alokasi APBD kabupaten/kota untuk urusan pengelolaan sampah baru sekitar 0,51 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan pendanaan untuk meningkatkan kualitas layanan persampahan.

“Persoalan sampah tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan menambah infrastruktur. Kita perlu memperbaiki sistem layanan secara keseluruhan, mulai dari kebijakan, perencanaan, kelembagaan, pembiayaan, pengumpulan dan pemilahan sampah, pengolahan, sampai dengan pemrosesan akhir,” jelasnya.

Karena itu, LSDP dirancang bukan semata-mata sebagai program pembangunan fisik. Fokus utama LSDP adalah penguatan kinerja pemerintah daerah dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan infrastruktur ditempatkan sebagai stimulus yang berjalan bersama dengan perbaikan tata kelola dan kinerja layanan.

Pendekatan tersebut diterapkan melalui Performance Based Grant (PBG). Melalui skema ini, pemerintah daerah terlebih dahulu didorong untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi sejumlah indikator yang telah ditetapkan sebelum memperoleh dukungan hibah untuk pembangunan infrastruktur dalam skala yang lebih besar.

Pada dua tahun awal implementasi, pemerintah daerah diarahkan untuk memenuhi indikator PBG. Pemenuhan indikator tersebut selanjutnya membuka akses terhadap alokasi hibah yang lebih besar. Pada tahun ketiga, pemerintah daerah diharapkan dapat mengakses secara penuh alokasi hibah, bersamaan dengan dimulainya pembangunan infrastruktur yang lebih besar setelah perbaikan kinerja layanan dapat ditunjukkan.

Sejumlah indikator juga disiapkan untuk mengukur perubahan tersebut, antara lain tersedianya atau diperbaruinya RIPS, regulasi mengenai tarif sampah, peningkatan APBD untuk pengelolaan sampah, peningkatan penerimaan tarif atau retribusi, pembentukan operator pengelolaan sampah yang lebih independen, peningkatan praktik pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, serta masuknya pengelolaan sampah sebagai sektor prioritas dalam RKPD.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga mulai diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastruktur di tingkat hulu, optimalisasi pengumpulan sampah, serta perluasan cakupan pelayanan. Pada tahap berikutnya, intervensi akan diperkuat melalui regulasi daerah, kelembagaan dan tata kelola, pengembangan infrastruktur hulu dan hilir, kerja sama dengan offtaker, peningkatan kinerja operator, serta optimalisasi penerimaan retribusi.

Sejumlah perkembangan di daerah juga mulai terlihat. Sebagian pemerintah daerah telah menyelesaikan RIPS hingga ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, sementara daerah lainnya masih dalam proses penyempurnaan. Dari sisi kelembagaan, sebagian daerah telah membentuk UPTD pengelolaan persampahan, sedangkan daerah lainnya masih berada dalam proses pembentukan.

Untuk meningkatkan cakupan layanan, pemerintah daerah juga perlu mengidentifikasi wilayah yang belum terlayani, menentukan zonasi pelayanan, mengintegrasikan pelayanan dengan infrastruktur yang telah tersedia, menyediakan sarana pengangkutan, serta mempersiapkan pembangunan TPS3R dan/atau TPST sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing daerah.

Iwan menegaskan, pelaksanaan LSDP membutuhkan konsistensi kebijakan dari pusat hingga daerah, termasuk kesiapan kelembagaan, fiskal, teknis, serta keberlanjutan pelayanan. Dalam konteks tersebut, ISM menjadi penting untuk memastikan berbagai persoalan yang muncul selama proses persiapan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Setiap isu yang ditemukan perlu memiliki langkah penyelesaian, penanggung jawab, dan target penyelesaian yang terukur. Saya berharap setelah Misi ini selesai, kita tidak hanya memiliki daftar permasalahan, tetapi juga memiliki kesepakatan yang konkret mengenai apa yang harus dilakukan selanjutnya,” pungkas Iwan.

Seperti diketahui, LSDP merupakan program yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah, khususnya melalui penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Program ini juga mendorong penguatan tata kelola, kapasitas, dan kinerja pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT