pemkab muba
NasionalParlemen

Dukung Proposal Kenegaraan DPD RI, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR

66
×

Dukung Proposal Kenegaraan DPD RI, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI
Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). (f/dpd)

Oleh karenanya, Ichsanuddin Noorsy sependapat bahwa MPR mesti dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Pun halnya dengan anggota DPR RI dari unsur perseorangan, Ichsanuddin berpendapat bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang bangsa ini memiliki kesungguhan mengimplementasikannya.

Ichsanudin menilai anggota DPR RI dari unsur perorangan sangat penting. Sebab, kata dia, anggota DPR dari partai politik harus tegas lurus dengan keputusan partai. Sebab, jika mereka keluar dari keputusan partai, akan dihadapkan pada ancaman PAW dan recall. “Maka di situlah pentingnya anggota DPR RI dari unsur perseorangan,” tutur Ichsanuddin.

ADVERTISEMENT

Mengenai gagasan mengembalikan Utusan Golongan dan Utusan Daerah, syaratnya apa saja, Ichsanuddin menilai hal itulah yang sedang diperbaiki oleh DPD RI. “Sehingga, kalau saya istilahkan demokrasi paripurna. Kalau LaNyalla pakai istilah demokrasi berkecukupan,” tutur Ichsanuddin.

Menurut Ichsanuddin, kembali kepada UUD 1945 naskah asli bukan saja untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem bernegara, tetapi juga mengembalikan sistem ekonomi sebagaimana telah diatur sesuai rumusan para pendiri bangsa.

“Khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kedaulatan ekonomi rakyat,” tegas Ichsanuddin.

Narasumber lainnya, Dr Abdy Yuhana yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan menilai bahwa bukan hal tabu konstitusi untuk diamandemen. Berkaca pada sejarah pasca-kemerdekaan, Indonesia pernah berada dalam situasi tersebut. Sebelum akhirnya pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

“Berkaca pada sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan, maka tidak ada yang tak mungkin untuk mengubah sejarah menjadi lebih baik. Konstitusi dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Itulah adagiumnya. Konstitusi kita dibuat oleh para pemikir bangsa dengan visi yang sangat baik. Sementara saat amandemen 1999-2002, kita tidak tahu siapa saja yang merumuskan konstitusi itu,” tutur Abdy.

Sementara Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Dr Nia Kania Winayanti lebih menekankan agar perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana proposal tawaran Ketua DPD RI dilakukan dengan baik dan benar. Ia tak mau sejarah kembali terulang, di mana MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara justru menjelma menjadi alat legitimasi Presiden, bukan alat kontrol Presiden.

“Berubahnya UUD akan berimplikasi pada perubahan struktur ketatanegaraan kita. Proposal usulan DPD RI tak masalah dari aspek kajian dan akademis. Tapi kita juga perlu memetakan posisi dan kedudukan MPR RI, agar jangan sampai dia menjadi alat politik kekuasaan politik seperti masa Orde Baru,” tutur Nia.

Sebagai inisiator kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dan disempurnakan dengan teknik adendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan yang telah dipublikasikan. Puncaknya disampaikan dalam pidato Ketua DPD RI saat Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *