Nasional

Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Bakal Berubah Jadi DKJ

240
×

Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Bakal Berubah Jadi DKJ

Sebarkan artikel ini
Sesudut Dki Jakarta
Sesudut DKI Jakarta. (f/ist)

Mjnews.id – Geger jagat dunia maya kembali dihebohkan setelah Ibu Kota Negara (IKN) selesai, status Ibu Kota yang saat ini yakni DKI Jakarta akan berubah statusnya jadi DKJ.

Perlu diketahui singkatan dari DKJ adalah Daerah Khusus Jakarta, awal mula Ibu Kota Negara di Indonesia ini yakni DKI Jakarta namun setelah IKN selesai nanti akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sebagai informasi tambahan, adapun status pusat kota DKI Jakarta sendiri terbentuknya sekitar tahun 1961. Menyoal status Ibu Kota Jakarta akan pindah ke IKN Nusantara, telah masuk dalam pembahasan rapat internal Wakil Presiden Republik Indonesia, (Wapres RI) dengan Kabinet dan Pj Gubernur DKI Jakarta, yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa 12 September 2023.

Seperti diketahui pada rapat internal Kabinet bersama Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin ini, dalam rapat internal tersebut dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Rapat internal Kabinet dengan Wapres RI ini, membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), selang ama kemudian Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani menyampaikan hasil dari pembahasan tersebut, malalui unggahan akun Instagram pribadinya di media sosial.

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani sebagaimana seperti dikutip mjnews.id, dari unggahan akun instagramnya pada Jumat 15 September 2023.

Usai selesai pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara atau IKN yang berada di Kalimantan Timur ke depannya nanti, DKI Jakarta sebagai Ibu kota saat ini, akan berubah statusnya menjadi DKJ.

Melansir dari laman resmi Pemprov Jakarta adapun tentang Ibu Kota yang saat ini yakni DKI Jakarta, telah mengalami beberapa kali perubahan status mulai dari Kota Praja, Daerah Tingkat Satu atau DATI hingga DKI Jakarta.

Sementara berdasarkan dalam UU No 29 Tahun 2007 Pasal 4, sudah dijelaskan bahwa DKI Jakarta merupakah daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia.

Selain itu juga, DKI Jakarta adalah daerah otonom tingkat provinsi, seperti bunyi dalam Pasal 4, Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT