Opini

Di Balik Proyek Energi Geothermal: Konflik Penolakan Warga Gunung Talang Kabupaten Solok

18
Penolakan Warga terhadap Geothermal di Kabupaten Solok
Penolakan Warga terhadap Geothermal di Kabupaten Solok. (f/ist)

Orang Minangkabau punya pepatah alam takambang jadi guru. Gunung, tanah, dan air bukan sekadar bagian dari alam, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan dan penghidupan. Pepatah ini terasa tepat untuk membaca polemik rencana pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal di kaki Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Oleh : Talitha Ushwatun Hasanah

(Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)

ADVERTISEMENT

Mjnews.id – Di satu sisi, proyek ini dipandang sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan. Di sisi lain, sebagian masyarakat yang hidup di sekitarnya justru menyampaikan penolakan dan kekhawatiran.

Pemerintah Sumatera Barat melihat panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang penting dikembangkan. Dinas ESDM Sumbar menyebut percepatan proyek PLTP Gunung Talang diperlukan untuk mengejar target bauran energi terbarukan dan menjaga minat investor. Proyek yang digarap PT Hitay Daya Energy tersebut direncanakan menghasilkan listrik hingga 20 MW dengan wilayah kerja sekitar 27.000 hektare yang mencakup 22 nagari di lima kecamatan. Pemerintah juga masih mendorong agar proyek tersebut dapat dilanjutkan.

Tujuan mengembangkan energi terbarukan memang memiliki alasan yang kuat. Namun, kebijakan publik tidak hanya berbicara mengenai manfaat secara nasional. Ada masyarakat yang hidup di lokasi proyek dan akan berhadapan langsung dengan konsekuensi pembangunan. Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah geothermal merupakan energi bersih, tetapi bagaimana proyek tersebut dijalankan, siapa yang dilibatkan, dan bagaimana risiko terhadap masyarakat yang dikelola.

Penolakan warga Gunung Talang sebenarnya bukan persoalan baru. Pada 2017, masyarakat telah menyampaikan keberatan terhadap rencana proyek tersebut. Kekhawatiran saat itu antara lain berkaitan dengan lahan pertanian dan sumber air yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Penolakan kembali mencuat pada November 2025 ketika sosialisasi rencana PLTP di Nagari Batu Bajanjang berujung protes. Sejumlah warga mempertanyakan informasi mengenai dampak proyek dan menilai sosialisasi belum memberikan gambaran yang cukup mengenai risiko yang mungkin muncul.

Pada Maret 2026, isu tersebut kembali menjadi perhatian. Pemerintah Sumbar mengakui sosialisasi proyek masih minim dan menyatakan akan meningkatkannya. Sementara itu, warga yang menolak menyampaikan kekhawatiran terhadap lahan pertanian, sumber air, dan keberlanjutan mata pencaharian. Sebagian warga juga menjadikan pengalaman proyek geothermal di daerah lain sebagai pertimbangan dalam melihat risiko yang mungkin terjadi.

Namun, konflik ini tidak tepat jika menggambarkan seluruh masyarakat sebagai pihak yang menolak. Pada 2023, Ketua KAN Nagari Batu Bajanjang menyebut bahwa dari delapan jorong, dua jorong menolak sementara enam lainnya menerima proyek tersebut. Artinya, perbedaan pandangan juga terjadi di dalam masyarakat sendiri.

Di sinilah konflik geothermal Gunung Talang menjadi menarik untuk dilihat dari perspektif konflik dan konsensus. Pemerintah memiliki kepentingan mengembangkan energi terbarukan dan memanfaatkan potensi panas bumi. Pengembang memiliki kepentingan menjalankan proyek. Sementara masyarakat memiliki kepentingan mempertahankan lahan, sumber air, pertanian, dan ruang hidupnya.

Perbedaan kepentingan tersebut tidak otomatis membuat salah satu pihak menjadi benar dan pihak lainnya salah. Persoalannya muncul ketika komunikasi dan keterlibatan masyarakat tidak mampu menjembatani perbedaan tersebut. Pemerintah memang menyatakan bahwa minimnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab penolakan. Namun, kelompok masyarakat sipil menilai persoalannya lebih luas daripada sekadar kurangnya informasi. Menurut mereka, masyarakat perlu dilibatkan secara bermakna dan mendapatkan informasi mengenai manfaat sekaligus risiko proyek secara terbuka.

Karena itu, menambah jumlah sosialisasi saja belum tentu cukup. Jika masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, sementara keputusan mengenai proyek sudah berjalan, ketidakpercayaan dapat tetap muncul. Sebaliknya, dialog yang membuka ruang bagi masyarakat untuk bertanya, menyampaikan keberatan, dan memperoleh jawaban yang jelas dapat menjadi langkah awal untuk membangun kepercayaan.

Konsensus dalam kasus ini juga tidak harus berarti seluruh masyarakat akhirnya setuju dengan geothermal. Konsensus dapat dimulai dari kesepakatan mengenai proses. Pemerintah dan pengembang perlu membuka informasi mengenai proyek, termasuk manfaat, potensi risiko, penggunaan lahan, dan langkah pengendalian dampaknya. Masyarakat juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan kepentingannya. Perbedaan pendapat antara warga yang mendukung dan menolak juga perlu diakui sebagai bagian dari realitas konflik, bukan dihilangkan dari pembahasan.

Exit mobile version