Selain persoalan keterwakilan, pembahasan parliamentary threshold juga berkaitan dengan efektivitas pemerintahan. Sistem kepartaian yang terdiri atas banyak kelompok politik dapat menyebabkan proses pengambilan keputusan membutuhkan lebih banyak negosiasi. Dalam sistem presidensial, hubungan antara pemerintah dan parlemen juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Karena itu, pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut siapa yang dapat memperoleh kursi, tetapi juga bagaimana komposisi parlemen dapat mendukung proses pemerintahan yang efektif tanpa menghilangkan keberagaman politik.
Dari sisi etika politik, proses pembahasan tersebut membutuhkan keterbukaan. Partai politik perlu menjelaskan alasan mereka mendukung angka tertentu. Masyarakat juga berhak mengetahui pertimbangan yang digunakan dalam menentukan aturan yang nantinya akan memengaruhi pemilu. Keterbukaan penting agar perubahan aturan pemilu tidak hanya dipandang sebagai hasil kesepakatan elite politik. Semakin besar pengaruh suatu aturan terhadap masyarakat, semakin penting pula alasan dan proses pembentukannya dapat diketahui secara jelas.
Akuntabilitas juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsensus politik. Setiap keputusan yang dibuat oleh lembaga negara dan aktor politik harus memiliki dasar yang jelas. Apabila angka 5 persen nantinya dipilih, perlu terdapat alasan yang dapat menjelaskan mengapa angka tersebut dianggap sesuai dengan kebutuhan sistem pemilu. Penjelasan tersebut penting karena perubahan ambang batas dapat memberikan dampak berbeda kepada partai politik dan pemilih. Dengan adanya pertanggungjawaban yang jelas, keputusan politik dapat dinilai berdasarkan alasan dan dampaknya, bukan hanya berdasarkan siapa yang mendukungnya.
Proses menuju konsensus juga membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat. Dalam demokrasi, tidak semua partai harus langsung menyetujui satu pilihan. Perbedaan mengenai angka ambang batas justru merupakan bagian dari proses pembahasan. Informasi pada September 2026 menunjukkan bahwa angka yang dibicarakan tidak hanya 5 persen. Beberapa angka lain juga sempat muncul dalam komunikasi politik. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembahasan belum sepenuhnya tertutup dan masih memungkinkan terjadinya negosiasi sebelum keputusan resmi dibuat.
Keadaan tersebut memperlihatkan perbedaan antara konsensus awal dan keputusan final. Beberapa partai dapat memiliki kesamaan pandangan mengenai angka 5 persen, tetapi kesepakatan tersebut masih perlu dibawa ke dalam mekanisme pembentukan undang-undang. Pernyataan mengenai dukungan partai terhadap suatu angka belum otomatis mengubah ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan antara kesepahaman politik, usulan kebijakan, dan aturan hukum yang sudah ditetapkan.
Dalam proses pembentukan konsensus, komunikasi menjadi salah satu unsur penting. Partai politik perlu membuka ruang pembicaraan agar perbedaan kepentingan dapat dipahami oleh pihak lain. Komunikasi juga dapat mencegah munculnya keputusan yang hanya menguntungkan satu kelompok. Dalam pembahasan parliamentary threshold, komunikasi antarpimpinan partai merupakan salah satu tahapan yang menunjukkan adanya usaha untuk mencari persamaan pandangan. Akan tetapi, komunikasi antarpihak politik tetap perlu dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih luas dan melibatkan lembaga serta masyarakat yang berkepentingan.
Partisipasi masyarakat menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang memberikan suara dalam pemilu. Perubahan ambang batas parlemen secara tidak langsung akan memengaruhi hubungan antara suara pemilih dan kursi yang diperoleh partai politik. Oleh karena itu, pembahasan RUU Pemilu perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan. Partisipasi publik tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi dapat menjadi sumber masukan untuk melihat dampak suatu kebijakan dari sudut pandang yang lebih luas.
Dari perspektif etika politik, pencarian konsensus seharusnya tidak dilakukan dengan mengabaikan kelompok yang memiliki kepentingan berbeda. Kesepakatan yang hanya dibentuk oleh kelompok yang memiliki kekuatan politik besar dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keterwakilan dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, konsensus perlu dibangun melalui proses yang memberikan ruang kepada berbagai pihak. Dalam hal ini, konsensus bukan hanya persoalan jumlah partai yang menyetujui suatu angka, tetapi juga mengenai bagaimana proses menuju kesepakatan tersebut dilakukan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa demokrasi membutuhkan kompromi. Ketika terdapat banyak kepentingan yang berbeda, sulit bagi satu pihak untuk memperoleh seluruh keinginannya. Kompromi dapat menjadi jalan untuk menemukan pilihan yang dapat diterima oleh berbagai pihak. Namun, kompromi politik tetap memiliki batas, yaitu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, hukum, dan prinsip kepentingan publik. Karena itu, kesepakatan mengenai parliamentary threshold perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan demokrasi.
Jika dikaitkan dengan teori kedaulatan rakyat, kewenangan untuk membuat aturan pemilu pada akhirnya harus diarahkan pada kepentingan masyarakat. DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang, tetapi kewenangan tersebut bukan merupakan kekuasaan yang tidak terbatas. Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum dan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Dalam persoalan ambang batas parlemen, kepentingan rakyat dapat dilihat dari kebutuhan terhadap pemerintahan yang efektif sekaligus sistem perwakilan yang mampu mencerminkan pilihan pemilih.
