Opini

Ketika Lahan Terbakar di Riau, Siapa Bertanggung Jawab?

10
Ilustrasi Karhutla di Riau
Ilustrasi Karhutla di Riau. (f/ist)

Pada 27 September 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau melaporkan luas lahan terbakar di provinsi itu telah mencapai 20.597,23 hektare sejak awal tahun. Bengkalis menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 8.569,25 hektare, disusul Pelalawan dengan 6.710,21 hektare. Pada hari yang sama, BPBD menyatakan titik kebakaran yang sebelumnya masih ada telah padam.

Oleh: Tiara Agnesia

(Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Padang)

ADVERTISEMENT

Mjnews.id – Berita itu membawa dua pesan sekaligus. Pemadaman dapat menghentikan api yang sedang menyala, tetapi luas lahan yang telanjur terbakar menunjukkan bahwa persoalan pencegahan tetap perlu diperiksa.

Angka tersebut bukan sekadar catatan bencana. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau juga merupakan persoalan tata kelola, yang mencakup bagaimana lahan digunakan, bagaimana wilayah rawan diawasi, seberapa siap pemerintah bertindak sebelum api membesar, dan bagaimana tanggung jawab ditentukan ketika kerusakan terjadi.

Karena itu, keberhasilan penanganan tidak cukup dinilai dari berapa titik api yang padam. Ukuran lain yang perlu diperhatikan ialah apakah kebijakan pencegahan berjalan, apakah kewajiban pengelola lahan diawasi, dan apakah hasil pemeriksaan serta penegakan hukum dapat diketahui publik.

Lahan gambut membuat pencegahan menjadi semakin penting. Data analisis citra satelit yang diberitakan Media Center Riau pada 17 Juli 2026 mencatat luas Karhutla selama Januari – Juni mencapai 15.477,9 hektare. Data sementara itu berasal dari analisis Kementerian Kehutanan, BRIN, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemberitaan tersebut juga menyebut Bengkalis dan Pelalawan sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar pada periode itu. Angka semester pertama dan laporan kumulatif September tidak boleh diperlakukan sebagai ukuran yang sepenuhnya sebanding tanpa memeriksa metode dan periode penghitungan. Namun, keduanya memperlihatkan besarnya pekerjaan pencegahan dan pemulihan yang harus ditangani.

Kondisi cuaca dan musim kemarau dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. BPBD Riau pada Agustus 2026 mengaitkan peningkatan titik panas tahun itu dengan fenomena El Niño. Faktor cuaca perlu diperhitungkan dalam kesiapsiagaan, tetapi tidak tepat menjadikannya penjelasan tunggal.

Cuaca kering tidak dengan sendirinya menjelaskan dari mana api berasal, siapa yang menyalakannya, atau apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan. Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan lapangan, data yang terbuka, dan proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembagian tanggung jawab juga harus jelas. Pemerintah pusat memiliki peran dalam kebijakan dan pengawasan sesuai kewenangannya, sementara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota perlu menjalankan kesiapsiagaan, pemantauan wilayah rawan, respons darurat, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Pemegang konsesi dan pengelola lahan harus memenuhi kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran yang berlaku. Masyarakat pun perlu mendapat informasi dan dukungan agar dapat ikut mencegah kebakaran tanpa dijadikan pihak yang otomatis disalahkan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 menyediakan kerangka hukum terkait perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

Penegakan hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas, tetapi angka perkara harus dibaca secara hati-hati. Media Center Riau melaporkan bahwa hingga 7 September 2026, Polda Riau menangani 45 perkara Karhutla dan menetapkan 49 orang sebagai tersangka, luas area yang terkait dengan perkara-perkara itu dilaporkan sekitar 2.958,04 hektare.

Informasi tersebut menunjukkan adanya proses hukum, bukan bukti bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah terbukti bersalah, dan bukan pula dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh lahan terbakar berkaitan dengan tindak pidana yang sama. Status penyidikan, bukti, tanggapan pihak terkait, dan putusan akhir harus dibedakan secara tegas.

Exit mobile version