Parlemen

PPUU DPD RI Ingatkan, Kesampingkan Ego Sektoral Saat Susun RUU Prolegnas 2023

169
×

PPUU DPD RI Ingatkan, Kesampingkan Ego Sektoral Saat Susun RUU Prolegnas 2023

Sebarkan artikel ini
Rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023
PPUU DPD RI Rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 Bersama DPR dan Pemerintah, di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/9/2022). (f/dpd)

Jakarta, Mjnews.id – PPUU DPD RI menilai salah satu kelemahan dalam penyusunan Prolegnas antara lain terjadi karena adanya ego sektoral antar lembaga dan kementerian, yang berimplikasi bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan membentuk undang-undang. 
Akibatnya, terjadi fenomena tumpang-tindih atau justru over regulated terhadap suatu bidang tertentu. PPUU menilai keberadaan Prolegnas terlihat menjadi sekedar “daftar” RUU yang ingin dibahas (wishlist) dan bukan program yang diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional.
“Karena itu DPD mendukung ke depannya kebijakan Prolegnas benar-benar diarahkan kepada RUU yang tepat guna dan tepat sasaran, sehingga desain Prolegnas akan terlihat lebih efisien dan efektif. Tidak obesitas dan lambat merespon kebutuhan hukum masyarakat dan pemerintah sebagai lembaga eksekutif,” ujar Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara didampingi Wakil Ketua PPUU M Afnan Hadikusumo, pada Rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 Bersama DPR dan Pemerintah, di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Pada dua rapat sebelumnya, DPD telah menyiapkan tujuh RUU untuk masuk dalam Prolegnas Perubahan 2022 atau Prolegnas 2023 yaitu RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang perubahan UU 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, RUU tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pelayanan Publik (RUU tentang Perubahan Atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik), RUU tentang Pemerintahan Digital, dan RUU tentang perubahan atas UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Sementara itu, PPUU bersama alat kelengkapan DPD RI telah memutuskan bahwa pada tahun 2023, DPD RI akan menyusun RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota RI, RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Tentang Provinsi Bali, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah, RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Bersamaan dengan itu, DPD juga ingin mengoptimalisasi kewenangan pemantauan dan peninjauan, sebagai amanat dari Pasal 95A Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan ini juga kita ketahui merupakan akomodasi dari teori Post-Legislative Scrutiny yang berkembang di negara-negara Common Law.
“Tujuannya adalah untuk mengevaluasi hal teknis serta implementasinya setelah UU disahkan dan berlaku, juga mengevaluasi dampak atau implikasi yang ditimbulkan dan ketercapaian hasil yang direncanakan dalam tujuan undang-undang tersebut,” tambah Anggota DPD RI asal Sumatera Utara.
Dengan pemantauan dan peninjauan DPD mengharapkan peraturan perundangan akan lebih harmonis dan tidak over regulated. Untuk tahun 2022, DPD akan memantau UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, karena Pemerintah menginisiasi pengharmonisasiannya dengan UU Sisdiknas dan UU tentang Guru dan Dosen. Dengan kegiatan ini, diharapkan nantinya DPD dapat memberikan masukan materi dan pertimbangan bagi tersusunnya UU Sisdiknas yang komprehensif.
(mas/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT