HukumKabupaten SolokPolri

Warga Nagari Lolo Adakan Aksi Damai Perkara Tambang Biji Besi di PN Kotobaru

119
×

Warga Nagari Lolo Adakan Aksi Damai Perkara Tambang Biji Besi di PN Kotobaru

Sebarkan artikel ini
Aksi Damai Warga Nagari Lolo Di Pn Kotobaru Mendapat Pengawalan Dari Kepolisian
Aksi Damai Warga Nagari Lolo di PN Kotobaru mendapat pengawalan dari Kepolisian. (f/humas)

SOLOK, Mjnews.id –  Polres Solok melakukan aksi damai masyarakat Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin dalam perkara tambang biji besi di Pengadilan Negeri Kotobaru, Selasa (6/9/2022).

Dalam mengawal aksi masyarakat dengan pihak tergugat PT. Mineral Sukses Makmur (MSM) milik pengusaha Budi Satriadi itu, Polres Solok menerjunkan sebanyak 120 personel di bawah komando Kabag Ops, Kompol Andri Nugroho S.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Petugas melakukan pengamanan di sekitar lingkungan PN Kotobaru hingga ruangan. Selain personel berseragam lengkap, polisi berseragam preman turut melakukan pengawasan.

Kabag Ops Polres Solok, Kompol Andri Nugroho mengapresiasi komitmen masyarakat dalam menjalankan aksi. Selama orasi berlangsung, tidak ada kericuhan ataupun bentuk gangguan keamanan lainnya dari peserta aksi.

“Ini patut kita contoh. Penyampaian orasi itu merupakan hak semua warga negara. Dan harus disampaikan dengan cara-cara damai dan jauh dari aksi anarkis,” terangnya.

Selain itu, keberangkatan peserta aksi dari Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin juga mendapat pengawalan dari Polsek Pantai Cermin. Pengawalan tersebut sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Meskipun aksi damai, pihak Pengadilan Negeri Kotobaru tetap menjalankan sidang dengan agenda kesimpulan. Sidang Pembacaan Hasil Kesimpulan Gugatan Perdata tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Retza Biliansyah. Didampingi hakim anggota Timbul Jaya dan Dayinta Agi Pambayun.

Pihak pengadilan juga memfasilitasi rakyat Nagari Lolo untuk mengamati sidang. Usai sidang, masyarakat kembali ke Nagari Lolo dengan pengawalan tim Polsek Pantai Cermin.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT