Parlemen

Begini Kata Lasarus soal Syarat Vaksin Booster Mudik Lebaran 2022

272
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. (f/ist)

JAKARTA, Mjnews.id – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, sebelumnya pemerintah melalui Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bagi pemudik masyarakat diwajibkan Vaksin ketiga (booster) sebagai syarat melakukan mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) 2022.
“Sebagaimana kita ketahui, berawal dari pemerintah Wakil Presiden Ma”ruf Amin tempo hari menyampaikan bahwa wajib bagi masyarakat yang mau mudik itu setelah vaksin ketiga (booster),” kata Lasarus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (05/04/2022).
Sementara itu, ia juga menyampaikan bagi pemudik, masyarakat yang belum melakukan vaksin ketiga (booster) wajib Tes Antigen atau PCR.
“Bagi yang belum vaksin booster tetap apa pun itu nanti diwajibkan Tes Antigen dan PCR kalau yang bersangkutan mau,” ujarnya. 
“Untuk lebih lanjut, Komisi V DPR RI besok akan membahas terkait persiapan mudik dan balik Lebaran,” pungkas Ketua Komisi V DPR RI.
(eki)
Exit mobile version