banner pemkab muba
Parlemen

Guspardi Gaus Sorot Masih Banyak Desa/Nagari Belum Punya Kantor

123
×

Guspardi Gaus Sorot Masih Banyak Desa/Nagari Belum Punya Kantor

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Jakarta, Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri pertimbangkan usulan yang datang dari berbagai daerah terkait masa jabatan Kepala Desa agar bisa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Saat ini masa jabatan Kepala Desa itu adalah 6 tahun. Aspirasi yang berkembang dari berbagai daerah meminta untuk masa jabatan Kepala Desa bisa diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Masa jabatan Kepala Desa itu yang pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam dan pertimbangan yang arif dan bijaksana. Pemerintah mesti menyikapi aspirasi ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan lain sebagainya,” ujar Guspardi dalam Rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu pun mengungkapkan saat melakukan reses di daerah pemilihannya, beberapa perwakilan Kepala Desa yang di Sumatera Barat di sebut Wali Nagari datang sebagai institusi menyampaikan informasi bahwa masih banyak Desa /Nagari di Sumatera Barat belum memiliki Kantor. Bahkan ada beberapa Nagari yang Kantornya menumpang di Warung.

Ini kan sangat miris dimana urusan melayani masyarakat dilayani di tempat yang tidak representatif. “Jangan lihat hanya pulau Jawa yang Kantor Desanya sudah representatif, tetapi masih banyak daerah lainnya yang kantor Desanya belum ada,” katanya.

Selanjutnya, Guspardi mengisahhkan tentang rombongan Wali Nagari yang datang menyampaikan bahwa masyarakat siap berkolaborasi memujudkan pembangunan Kantor Desa ini. Masyarakat berkomitmen menyerahkan tanah milik mereka yang sudah bersertipikat jika pemerintah menyedikan dana untuk pembangunan kantor Desa.

“Apalagi dana desa yang dikucurkan pemerintah ke pada setiap Desa/ Nagari sudah ada aturan dan sudah diplot peruntukannya. Sehingga tidak bisa untuk membangun kantor,” tegas Pak Gaus ini.

“Oleh karena itu, mesti dicarikan solusi terbaik terhadap persoalan ini. Diharapkan kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar dapat memperhatikan dan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disuarakan dan disampaikan di atas,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600