Parlemen

Sorot Wacana Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta, DPR Bakal Revisi UU LLAJ

102
×

Sorot Wacana Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta, DPR Bakal Revisi UU LLAJ

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi V Dpr Ri, Suryadi Jaya Purnama
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. (f/dpr)

JAKARTA, Mjnews.id – Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyoroti wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan untuk mengatasi kemacetan.

Suryadi menegaskan, penerapan ERP ini dapat berdampak pada kehidupan masyarakat, mengingat banyak orang yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19. Belum lagi ancaman krisis global yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Oleh sebab itu kami menolak rencana penerapan ERP di Jakarta ini, sebab penerapan ERP ini, selain memberatkan masyarakat malah hanya akan memindahkan kemacetan saja,” tegas Anggota Komisi V DPR Suryadi dalam keterangannya, Kamis 26 Januari 2023.

Politikus PKS ini menegaskan, seharusnya Pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu akar masalah kemacetan ini, dimana permasalahan utama adalah meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang tidak diikuti dengan peningkatan panjang jalan yang signifikan.

“Dengan transportasi publik yang sudah lebih baik, Pemerintah Pusat jangan malah membuat kebijakan yang akan meningkatkan penggunaan kendaraan pribadi seperti subisidi kendaraan listrik. Kami berpendapat solusi atas masalah kemacetan adalah pembatasan kepemilikan kendaraan, peningkatan jumlah transportasi publik serta penambahan dan perbaikan sarana prasarana jalan,” tegasnya.

Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, persoalan akar masalah kemacetan ini sebenarnya juga harus diselesaikan bersama-sama dengan daerah penyangga Jakarta, tidak bisa sendiri-sendiri. Mengingat banyak warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bekerja di Jakarta dan menggunakan kendaraan pribadi karena transportasi umumnya belum memadai.

“Sehingga salah satu cara yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun kami menyayangkan pembahasan revisi UU ini justru tidak dilanjutkan, padahal sangat dibutuhkan untuk dapat memperbaiki tata kelola transportasi di Indonesia,” tandas Legislator Dapil NTB II ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwacana akan memberlakukan jalan berbayar di sejumlah wilayah di Jakarta. Pengendalian lalu lintas secara ERP tersebut menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sedang dibahas dan ditargetkan rampung pada tahun ini.

Perencanaan jalan berbayar di Jakarta tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta untuk mengatur volume kendaraan di Jakarta. Kebijakan jalan berbayar sendiri diusulkan dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu – Rp19 ribu. Angka ini didapat berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT