Parlemen

Guspardi Gaus: Persyaratan Bacaleg Jangan Terkesan Memberatkan

673
×

Guspardi Gaus: Persyaratan Bacaleg Jangan Terkesan Memberatkan

Sebarkan artikel ini
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/dpr)

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, undang-undang telah mengatur bahwa syarat caleg yakni tak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan,” kata dia dalam rapat.

Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan peraturan KPU dan Komisi II DPR RI meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu.

ADVERTISEMENT

(Eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *