Mjnews.id – Komite I DPD RI melakukan uji sahih terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keputusan pemerintah pada awal tahun 2022 untuk memindahkan Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur menyebabkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menyatakan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota NKRI.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, menyatakan bahwa perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 seharusnya dilakukan paling lambat dalam waktu dua tahun setelah UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 ditetapkan.
Oleh karena itu, pada bulan Februari 2024 diharapkan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 akan selesai.
Pangeran Syarif menjelaskan bahwa meskipun Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota NKRI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memiliki kekhususan Jakarta. Jakarta akan tetap menjadi daerah otonom yang mengatur kewenangan kekhususan, meskipun status sebagai IKN akan hilang.
Beberapa aspek dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 perlu mengalami perubahan terkait kewenangan kekhususan Jakarta, kelembagaan kekhususan Jakarta, dana kekhususan Jakarta Raya, politik, dan pemerintahan Jakarta Raya.
Komite I DPD RI berusaha dengan cermat merumuskan perbaikan dan penyempurnaan dalam beberapa ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007. Seminar ini merupakan bagian dari kegiatan penyusunan RUU yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, memberikan apresiasi terhadap uji sahih yang dilakukan di FEB UI. Ia berharap pembahasan RUU ini dapat lebih tajam sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dartanto juga menyatakan bahwa Jakarta seharusnya memiliki kekhususan karena tidak dapat disamakan dengan daerah lain. Jika fokus pada bidang bisnis, maka kekhususan diperlukan agar Jakarta dapat menjadi seperti New York.
Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Komite I DPD RI sedang merancang RUU ini dengan berbasis ekonomi. Jakarta memiliki perkembangan yang baik dalam bidang ekonomi dan mendukung sistem pemerintahan digitalisasi.
Djohan menambahkan bahwa Jakarta bisa menjadi mandiri secara fiskal dan tidak bergantung pada tingkat nasional, sehingga kekhususan dalam bidang ekonomi dan bisnis diperlukan. Dengan demikian, harapannya adalah Jakarta dapat menjadi pusat ekonomi dan bisnis di Asia.
(dpd)
