pemkab muba
Parlemen

Baleg DPR RI Harmonisasi 27 RUU Kabupaten dan Kota

375
×

Baleg DPR RI Harmonisasi 27 RUU Kabupaten dan Kota

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan bahwa Baleg DPR RI baru saja mengadakan rapat pleno membahas mengenai harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Dalam pembahasan ini saya menyoroti ketentuan yang tertulis pada Pasal 5 huruf d dalam Rancangan UU Kab Aceh Tengah, Aceh Timur dan Aceh Utara yang berbunyi: sebagai daerah yang diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan yang dimiliki,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pencantuman kalimat daerah yang diberi keistimewaan kepada ketiga Kabupaten (Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Timur dan Aceh Utara) seharusnya tidak menjadi bagian dari peraturan yang dilakukan perevisian”, ujar Guspardi, Kamis (8/6/2023).

“Aceh kan merupakan salah satu Provinsi dengan sebutan daerah istimewa. Hal ini tentu juga berkaitan dengan wilayah Kabupaten/Kotanya. Mestinya juga disinergikan antara UU Provinsi dengan Kabupaten/Kota ini. Jangan sampai nanti terjadi salah pengertian terkait aturan-aturan yang berkaitan terhadap keistimewaan di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh ini,” ucap Politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat ini menggungkapkan, dirinya juga pernah menyampaikan bahwasanya dalam penyusunan RUU Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan perubahan nama, meminta daerah istimewa, dan meminta daerah khusus. Namun begitu, jika Kabupten /Kota memasukkan ketentuan mengenai kearifan lokal (local Wisdom), itu masih bisa diakomodir.

Masyarakat kita ini kan Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu kalau seandainya memang ada usulan dari berbagai Kabupaten/Kota yang ingin memasukan tentang kearifan lokal, menurut saya itu sah-sah saja. Semua itu tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tetap mengacu kepada UUD 1945,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Sementara itu, perihal Keistimewaan Aceh ini, Syamsurizal selaku perwakilan pengusul dari Komisi II menyatakan bahwa sebetulnya Aceh sudah tidak lagi disebut dengan provinsi daerah menurut undang-undang nomor 11 tahun 2006.

“Hanya saja dalam pengaturan kita, tadi sebagaimana disebutkan tentang daerah istimewa Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Aceh Utara bahwasannya itu memang permintaan mereka, untuk itu dimasukan bahasa-bahasa istimewanya,” tuturnya.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *