Parlemen

Ayo Segera Sertifikatkan Tanah, Termasuk Tanah Ulayat dan Tanah Wakaf

264
×

Ayo Segera Sertifikatkan Tanah, Termasuk Tanah Ulayat dan Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/dpr)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya sangat mendukung program prioritas dari Kementerian ATR/ BPN, seperti Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang sedang gencar dilakukan.

Tujuan dari didaftarkan dan disertifikatkannya seluruh bidang tanah adalah untuk kepastian hukum bagi tanah-tanah yang dimiliki masyarakat. Sebab dengan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

“Juga dalam rangka menjaga bahwa tanah ini betul-betul dimiliki oleh yang punya hak dan tidak ada satu pun pihak lain yang bisa mengakui kepemilikan selain mereka yang sudah mensertifikatkan tanahnya. Upaya inilah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN mensosialisasikan PTSL bekerja sama dengan komisi II DPR RI, ujar Guspardi, Kamis (31/8/2023).

Hal ini disampaikannya di hadapan 100 an tokoh masyarakat kota Pariaman dalam acara sosialiasi program strategis Kementerian ATR/BPN,” bertempat di Hotel Grand Zuri, Padang, Sumatera Barat.

Menurutnya, selain untuk kepastian hukum, yang paling penting ialah bagaimana sertifikat tanah yang diterima masyarakat bisa produktif. “Masyarakat agar jangan asal menyerahkan sertifikat tanah ke bank untuk dijadikan agunan atau kolateral, tetapi harus dikelola sedemikian rupa sehingga bisa di produktifkan dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” harap politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu juga mengapresiasi pembenahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan menetapkan Sumatera Barat sebagai pilot project pembenahan dan penyelesaian tanah ulayat di Indonesia. Proses sertifikat tanah ulayat juga sudah bisa dilakukan melalui program PTSL. Termasuk juga tanah waqaf, rumah ibadah, tanah milik desa atau nagari dan pemerintah daerah juga sudah bisa disertifikatkan melalui program PTSL ini.

Kaum pemilik tanah ulayat yang disertifikatkan juga tidak perlu khawatir, karena dalam program sertifikat tanah ulayat ini tidak hanya diwakili oleh mamak kepala waris (MKW) saja. Tetapi nama-nama anak-keponkan yang berhak, bisa dimasukkan semuanya ke dalam sertifikat. Sehingga legitimasi kepemilikan sertifikat lebih kuat dan jika mau di jadikan sebagai kolateral tentu membutuhkan persetujuan dari semua nama yang tercantum dalam serfifikat tanah PTSL itu.

“Mudah-mudahan niat baik yang dicanangkan oleh pemerintah dan diaktualisasikan melalui program PTSL dalam rangka sertifikasi tanah milik masyarakat, milik desa, tanah waqaf maupun tanah ulayat bisa berjalan secara mulus. Sehingga tidak ada satu pun tanah yang tidak tercatat dan disertifikatkan,” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, diharapkan kepada kepala desa, wali korong dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi ini bisa membantu program PTSL berjalan dengan sukses, sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah milik pribadi, kaum, nagari, tanah waqaf dan lain sebagainya melalui program PTSL ini, apalagi PTSL ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Ayo segera daftarkan dan sertifikatkan tanah melalui program PTSL ini,” pungkas anggota baleg DPR RI menutup pemaparannya.

Dalam kesempatan yang sama Guspardi Gaus juga menyerahkan 11 serifikat PTSL yaitu 10 sertifikat mewakili masyarakat pemilik tanah di kota pariaman dan 1 sertifikat milik pemerintah kota Pariaman yang di terima langsung oleh Sekretaris daerah Kota Pariaman, Sumatera Barat.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT