ParlemenHukum

Terkait Putusan MA Soal Caleg Mantan Koruptor, Guspardi Gaus Bilang Begini

147
×

Terkait Putusan MA Soal Caleg Mantan Koruptor, Guspardi Gaus Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta KPU menindaklanjuti putusan MA (Mahkamah Agung) secara arif dan bijaksana terkait dikabulkannya uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, mengenai caleg mantan napi koruptor.

“Ya, kita harus taat azas, taat hukum dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut,” kata Guspardi dalam sebuah dialog dengan sebuah stasiun televisi, Selasa (3/10/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini mengaku belum menerima salinan putusan MA itu dan baru mengetahui dari pemberitaan yang telah dilansir oleh berbagai media massa. Dan mengatakan sekarang ini DPR RI baru saja melakukan tutup masa masa sidang dan memasuki masa reses mulai dari tanggal 3 sampai 30 Oktober 2023.

“Untuk menindaklanjutinya, tentunya harus ada salinan putusan bagi KPU dan juga kami di Komisi II, sebagai dasar melakukan pembahasan bersama dalam menyikapi pasal-pasal dalam PKPU yang di batalkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Politisi PAN itu.

Sementara itu, tahapan pemilu sudah berlangsung terutama tahapan pencalegan sudah masuk dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS) dan percermatan calon sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). “Apalagi persoalan bongkar pasang calon legislatif (Caleg) itu tidaklah sederhana,” jelas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, tentunya KPU harus menyikapi putusan MA ini secara arif dan bijaksana, sehingga tidak ada satupun pihak yang akan dirugikan nantinya.

“Dari sisi komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan dan bermitra dengan penyelenggara pemilu, sepertinya sulit mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena masih dalam masa reses, dimana seluruh anggota DPR sedang berada di dapil dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT