HukumParlemen

Gugatan Perludem Terkait Keterwakilan Perempuan, Guspardi Gaus: Putusan MA Harus Dipatuhi!

190
×

Gugatan Perludem Terkait Keterwakilan Perempuan, Guspardi Gaus: Putusan MA Harus Dipatuhi!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.

Gugatan tersebut tentang pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan KPU sebagai pihak tergugat harus segera merespon dan menindaklanjuti putusan MA terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Meskipun dirinya mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) itu, namun prinsipnya, putusan MA tersebut harus dipatuhi dan hendaknya jangan sampai mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung, kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan masih ada peluang perbaikan jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dimana pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023, ujar Politisi PAN itu

“Jadi, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terhadap keterwakilan perempuan di semua tingkatan selagi KPU belum menetapkan daftar calon tetap (DCT),” tutur legislator dapil Sumatera Barat 2 itu.

Jika perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan dari Partai politik (parpol) yang telah diumumkan KPU dalam DCS belum sesuai dengan keputusan MA, maka harus diberikan ruang untuk memperbaikinya.

“Supaya parpol sebagai peserta pemilu bisa memperbaiki dan memenuhi syarat keterwakilan calon anggota legislatif dari kalangan perempuan,” tegas Pak Gaus ini.

Kepada semua pihak yang berkepentingan pada Pemilu 2024 juga perlu mencermati kembali data terkait dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total bakal calon anggota legislatif.

Oleh karena itu diharapkan KPU segera membuat simulasi dan menselaraskan PKPU yang disesuaikan dengan keputusan MA.

Komisi II DPR RI sebagai mitra dari KPU akan segera menjadwalkan pembahasan masalah ini lebih lanjut bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi atas peraturan KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam Pemilu 2024. Keputusan ini memiliki potensi dampak terhadap bakal caleg yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam DCS dan telah diumumkan.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT