Parlemen

Mahasiswa Fakultas Hukum Rahmaniyah Sekayu Studi Lapangan ke DPRD Muba

107
Dprd Muba Terima Studi Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Rahmaniyah Sekayu
DPRD Muba Terima Studi Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Rahmaniyah Sekayu. (f/humas)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menerima Studi lapangan mahasiswa Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu tentang Legal Drafting di Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bertempat di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (08/01/2024) pagi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Arahman Senen didampingi Anggota Bapemperda Alpian, Iwan Aldes, Sekretaris DPRD Marko Susanto, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, Dekan Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu, Mahasiswa Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu dan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada acara studi lapangan ini, Bapemperda menjelaskan mekanisme dan teknik penyusunan Peraturan Daerah sesuai Undang-Undang Nomir 12 Tahun 2011 beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta Perubahannya.

Proses Pengusulan Peraturan Daerah dapat diusulkan oleh Pihak Eksekutif melalui Perangkat Daerah dan DPRD dapat melalui Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Fraksi, dan Alat Kelengkapan DPRD seperti Komisi, Badan Kehormatan. Setelah itu, akan disetujui di Bapemperda Peraturan Daerah yang menjadi prioritas dan untuk selanjutnya dilakukan Pembahasan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sangat mengapresiasi Pelaksanaan kegiatan Studi lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu, dan berharap kegiatan seperti ini masih terus berlanjut dan tidak berhenti disini, disamping untuk mempererat tali silaturrahmi juga untuk meningkatkan Ilmu pengetahuan dan wawasan mengenai proses pembentukan perda agar terbentuk perda yang bermanfaat bagi masyarakat.

Exit mobile version