MJNEWS.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka, termasuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan sejumlah tahapan penyidikan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit Prabowo yang memiliki inisial LSP, dua perwira Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AHN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Polri juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025–2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sesuai ketentuan.
Kabareskrim menyebut, dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan perintah penyadapan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Badan Reserse Kriminal Polri.
Meski demikian, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Asep menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum seluruh fakta dan peran pihak-pihak yang terlibat dapat disampaikan kepada publik.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, serta elemen masyarakat sipil.
Pengusutan perkara tersebut juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dan akuntabilitas penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat. Terlebih, tindakan penyadapan merupakan kewenangan yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Hingga pengumuman penahanan tersebut disampaikan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan secara terang peran masing-masing tersangka dan memastikan seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti yang sah.






