MJNEWS.ID – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut juga menyeret dua jenderal Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, dalam perkara yang berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Asep Safrudin, mengungkapkan ketiga tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum.
Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga memerintahkan penghapusan data atau log hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Istana Sebut Mengarah ke Perbuatan Makar
Kasus tersebut mendapat perhatian serius pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena menyangkut keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo juga mengumumkan Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara itu, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus tersebut mengarah pada indikasi makar. Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden berpotensi bertujuan melumpuhkan kepala negara agar tidak dapat menjalankan pemerintahan secara baik.
Yusril merujuk Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP terkait tindak pidana makar. Namun, ia menegaskan motif, tujuan penyadapan, serta pihak yang menerima informasi hasil penyadapan masih harus didalami penyidik.
YLBHI Minta Pengusutan Tidak Berhenti pada Tersangka
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti penggunaan kewenangan aparat dan teknologi pengawasan negara. YLBHI menilai penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran HAM dan bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti dalam proses hukum.
YLBHI juga meminta penyidikan mengungkap seluruh pihak yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, hingga menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penyadapan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil dapat mengancam kerahasiaan narasumber, kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi pemerintah.
Sementara itu, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menilai penggunaan teknologi penyadapan yang dibiayai uang negara harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun membungkam suara publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Kapolri dan dua perwira tinggi Polri. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap keseluruhan rangkaian penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan informasi yang diperoleh.
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






