PolriKriminalitas

Korban Penipuan Jam Tangan Richard Mille Diduga Diperas Oknum Bareskrim, Ini Bagannya

209
×

Korban Penipuan Jam Tangan Richard Mille Diduga Diperas Oknum Bareskrim, Ini Bagannya

Sebarkan artikel ini
Diagram Dugaan Penipuan Jam Tangan Richard Mille
Bagan diagram dugaan penipuan jam tangan Richard Mille. (f/ist)

JAKARTA, Mjnews.id – Nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kembali disebut-sebut dalam bagan diagram atas dugaan kasus aliran suap Rp 4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno di Bareskrim Polri.

Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).

Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.

Dalam bagan tersebut, ditulis bahwa Brigjen Andi Rian diduga menerima aliran dana dari pelapor Tony Sutrisno sebesar SGD 19.000.

Berikutnya, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sedangkan, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.

Sampai berita ini dipublikasi, belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun nama-nama anggota yang disebutkan dalam bagan diagram tersebut.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.

“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT