MJNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) melayangkan surat protes sekaligus meminta klarifikasi kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) terkait dugaan adanya persyaratan pelepasan hijab bagi calon kadet putri.
Surat yang diterima redaksi MJ NEWS bernomor 059/SP/DPP-API/08/2026 tersebut diterbitkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. DPP-API menyampaikan sikapnya sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
Protes itu muncul setelah beredar informasi mengenai seorang calon kadet putri UNHAN RI bernama Asma Wafa Andina, yang disebut menyatakan dirinya diminta mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan sebagai kadet UNHAN RI.
DPP-API menilai, apabila informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar terkait seragam atau tata tertib internal. Organisasi tersebut menilai persoalan itu menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum.
Dalam suratnya, DPP-API merujuk pada Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah.
DPP-API juga meminta adanya klarifikasi resmi mengenai dugaan larangan berhijab bagi calon kadet putri di UNHAN RI.
Jika benar terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepas hijab sebagai syarat mengikuti pendidikan, DPP-API meminta kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang.
Menurut DPP-API, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi.
Tak hanya meminta klarifikasi, DPP-API juga mendesak dilakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027.
Apabila nantinya ditemukan tindakan atau kebijakan yang merugikan hak calon kadet, DPP-API meminta adanya pemulihan yang layak.
DPP-API menegaskan tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, maupun aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya.
“UNHAN RI dan Kementerian Pertahanan wajib memberikan penjelasan yang terang, bukan sekadar bantahan umum,” demikian sikap DPP-API sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
DPP-API memberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan jawaban tertulis.
Apabila tidak memperoleh klarifikasi yang dianggap memadai, DPP-API menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lebih lanjut melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, mekanisme keterbukaan informasi publik, serta upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut ditandatangani Aziz Yanuar, P.,S.H., M.H., M.M. atas nama DPP Advokat Persaudaraan Islam.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Kementerian Pertahanan maupun UNHAN RI mengenai dugaan persyaratan pelepasan hijab tersebut.
