Purworejo, MJNews.id – Pelaku tindak Pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia (Pasal 156 huruf (a) KUHP) yang dilakukan Tri Purwoko alias Cokro, Warga RT 03 RW 07 Kelurahan Kutoarjo dan Desi Herniani alias LALA warga Dusun Bleber RT 02 RW 02 Desa Sambeng, Kecamatan Bayan, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Jumat 29 Juli 2022.
Peristiwa yang terjadi hari Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 18.26 WIB di sebuah rumah kost di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan dilaporkan oleh salah satu santri Pondok Pesantren Daruttauhid pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan videonya sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya.S.I.K.,M.S.I saat pers Rillis di Mapolres Purworejo Jum’at siang menjelaskan bahwa ada tiga adegan dalam video yang dibuat, yaitu:
Astagfirullah Robbal Baroya…
Uwislah celeng…”
Allahoaxber… Allahoaxber…
Astagfirullah…” Sambil tertawa-tawa.
Dengan beredarnya video tersebut, pelapor mendapatkan nomor HP Tri Purwoko alias Cokro, kemudian ditelefon dan dikonfirmasi dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindakan pidana penistaan agama islam dan selanjutnya dilakukan penangkapan untuk proses secara hukum.
Barang bukti yang di sita 1 (satu) buah peci/kopyah bertuliskan huruf Arab, 1 (satu) buah kacamata, 1 (satu) buah unit handphone warna biru, 1 (satu) buah mukena warna putih, 1 (satu) buah baju cardigan warna abu-abu.
Tersangka Tri Purwoko alias Cokro kepada media mengatakan merasa menyesal dan memohon maaf kepada para ulama dan semua umat islam atas perbuatanya yang menyinggung seluruh umat islam khususnya Pondok Pesantren Daruttauhid Kedungsari Purworejo.
“Sebetulnya vidio tersebut dibuat hanya untuk hiburan dan bercanda, tidak bermaksud melecehkan atau menistakan Agama Islam,” ujarnya.
(Fix)





