pemkab muba
BeritaKabupaten Agam

Mahasiswa KKN di Pasia Laweh Manfaatkan Penundaan Penyuluhan dengan Diskusi Ilmiah Bidang Hukum

198
×

Mahasiswa KKN di Pasia Laweh Manfaatkan Penundaan Penyuluhan dengan Diskusi Ilmiah Bidang Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa KKN di Pasia Laweh foto bersama usai Diskusi Ilmiah Bidang Hukum
Mahasiswa KKN di Pasia Laweh foto bersama usai Diskusi Ilmiah Bidang Hukum. (f/ist)

Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara mediasi dan arbitrase. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan berdasarkan musyawarah para pihak dengan bantuan mediator, maka dalam arbitrase penyelesaian dilakukan oleh arbiter yang memberikan putusan bersifat final dan mengikat sesuai kesepakatan para pihak.

Materi terakhir disampaikan oleh Can Virgo dengan tema Hukum Tanah Ulayat dalam Konteks Ranah Pesisir. Materi tersebut membahas kedudukan tanah ulayat dalam hukum adat Minangkabau, karakteristik penguasaan tanah ulayat di wilayah pesisir, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum nasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan sejarah yang harus dijaga keberadaannya. Oleh karena itu, setiap penyelesaian sengketa pertanahan perlu memperhatikan hak-hak masyarakat adat sekaligus mengacu pada ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan untuk bertukar pendapat, mengkaji berbagai contoh kasus, serta memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Suasana diskusi yang aktif menciptakan ruang belajar yang produktif dan memperkuat kemampuan berpikir kritis para mahasiswa.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penguatan kapasitas mahasiswa KKN di luar pelaksanaan program kerja lapangan. Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai mediasi, arbitrase, analisis hukum, serta hukum tanah ulayat sebagai bekal dalam menghadapi berbagai dinamika sosial dan persoalan hukum selama melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Nagari Pasia Laweh.

Selain meningkatkan wawasan akademik, kegiatan ini juga mempererat kebersamaan antaranggota KKN serta mendorong tumbuhnya budaya diskusi ilmiah yang diharapkan dapat terus dikembangkan selama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata.

(Siska)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT