pemkab muba
BeritaKabupaten Agam

Mahasiswa KKN di Pasia Laweh Manfaatkan Penundaan Penyuluhan dengan Diskusi Ilmiah Bidang Hukum

124
×

Mahasiswa KKN di Pasia Laweh Manfaatkan Penundaan Penyuluhan dengan Diskusi Ilmiah Bidang Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa KKN di Pasia Laweh foto bersama usai Diskusi Ilmiah Bidang Hukum
Mahasiswa KKN di Pasia Laweh foto bersama usai Diskusi Ilmiah Bidang Hukum. (f/ist)

Mjnews.id – Penundaan pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok Lansia di Jorong Pasia Laweh, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Jumat (24/7/2026), tidak mengurangi semangat mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi dalam menjalankan kegiatan yang bermanfaat.

Sembari menunggu koordinasi dan penjemputan dari Wali Jorong menuju lokasi penyuluhan, mahasiswa KKN memanfaatkan waktu dengan menggelar diskusi ilmiah dan sharing session di Posko KKN.

ADVERTISEMENT

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum yang telah mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi profesional di bidang penyelesaian sengketa alternatif.

Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif, menjadi wadah berbagi ilmu, pengalaman, sekaligus memperluas wawasan peserta mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan bermasyarakat.

Diskusi Ilmiah Bidang Hukum

Materi pertama disampaikan oleh Jumaidi Zainal berdasarkan pelatihan Certified Professional Legal Mediator (CPLM). Dalam pemaparannya, menjelaskan mediasi merupakan salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa melalui proses peradilan.

Ia menguraikan pengertian mediasi, peran dan etika seorang mediator, serta tahapan-tahapan dalam proses mediasi, mulai dari identifikasi permasalahan hingga tercapainya kesepakatan para pihak.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki sejumlah keunggulan, seperti proses yang lebih cepat, biaya yang relatif lebih ringan, serta mampu menjaga hubungan baik di antara para pihak.

Materi selanjutnya disampaikan Safrizal, yang berbagi pengalaman dari pelatihan Certified Professional Legal Analyst (CPLA). Ia menekankan pentingnya kemampuan analisis hukum dalam memahami suatu persoalan sebelum menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Menurutnya, analisis yang baik harus diawali dengan identifikasi fakta, penafsiran terhadap aturan hukum yang berlaku, serta penyusunan argumentasi hukum yang logis dan sistematis agar solusi yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Fais El Mahmudi memaparkan materi mengenai arbitrase berdasarkan pengalaman mengikuti pelatihan Certified Professional Legal Arbitration (CPLARB). Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa arbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak diterapkan dalam sengketa bisnis maupun perdata tertentu.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT