Kabupaten AgamParlemen

Wabup Agam Sampaikan Penjelasan Atas Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan

121
×

Wabup Agam Sampaikan Penjelasan Atas Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan

Sebarkan artikel ini
Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan
Wabup Agam, Irwan Fikri sampaikan penjelasan atas Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan. (f/amc)

Lubuk Basung, Mjnews.id – Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan air minum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Demikian Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt Parpatiah saat membacakan penjelasan bupati atas Ranperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Penjelasan tersebut disampaikan wakil bupati pada rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Selasa (20/12/2022).

Irwan Fikri menambahkan, sebelumnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Antokan diatur melalui dua perda.

Namun, dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur perusahaan umum daerah, maka kedua perda tersebut dinilai tidak lagi sesuai.

“Baik dari segi nomenklatur maupun materi muatannya, kedua perda yang mengatur PDAM sudah tidak lagi sesuai. Sehingga, ulasnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum, pemerintah daerah membutuhkan pengaturan yang relevan.

“Pemerintah daerah perlu menyusun Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan sebagai payung hukum dalam pengelolaan air minum,” katanya.

Menurut bupati, Ranperda tentang pendirian Perumda dapat menjadikan Tirta Antokan lebih profesional, transparan, akuntabel, aspiratif dan sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Kami berharap, penjelasan ini dapat membantu anggota legislatif dalam memahami substansi ranperda yang diajukan, sehingga terdapat satu kesepahaman,” ujarnya.

(amc/jef)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT