Kabupaten AgamSumatera Barat

TPPS Provinsi Sumbar Monev Percepatan Penurunan Stunting di Agam

172
×

TPPS Provinsi Sumbar Monev Percepatan Penurunan Stunting di Agam

Sebarkan artikel ini
Tpps Provinsi Sumbar Monev Percepatan Penurunan Stunting Di Agam
TPPS Provinsi Sumbar Monev Percepatan Penurunan Stunting di Agam. (f/diskominfo)

Mjnews.id – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sumatera Barat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PP PA Kabupaten Agam, Kamis (7/9/2023).

Monev ini merupakan monev semester 1 yang dilakukan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting, Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan stunting di Kabupaten Agam.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Monev tersebut dihadiri oleh berbagai OPD yang ada di Pemkab Agam diantaranya BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim , Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komimfo, Dinas PMN, Dinas Dalduk KB PPPA, Dinas PUTR, serta Kementerian Agama dan Baznas Agam.

Diketahui saat ini Kabupaten Agam memiliki 32 Nagari yang ditetapkan sebagai lokasi khusus (lokus) Stunting.

Pada lokus tersebut didapatkan data kasus stunting yang terdapat di Agam yaitu sebesar 2009 jiwa anak mengalami stunting.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB dan PPPA) Kabupaten Agam Surya Wendri menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Agam mengalami kenaiakn IPM (Indeks Pembangunan Manusia) namun masih mengalami kenaikan kasus Stunting yang sebelumnya 19,1% menjadi 24,6%.

“Hal tersebut sedang manjadi perhatian utama kita penyebab di lapangan, salah satunya Agam saat ini kekurangan SDM yakni terbatasnya petugas penyuluh KB”, ungkapnya.

Berbagai upaya sedang dilakukan Pemkab Agam dalam menekan kasus stunting diantaranya memasukkan stunting ke dalam program unggulan Bupati Agam, membuat pusat data yang sudah di launching dalam aplikasi SIKOCIT (Sistem Informasi dan Koordinasi Cegah Stunting Terintegrasi), dan akan dilaksanakan pula program Bapak Asuh Anak Stunting yang disebut Basaragam (Bapak Asuh Rang Agam).

Rusdi Perwakilan BKKBN Sumatera Barat yang juga merupakan anggota satgas stunting Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa yang akan dilihat dalam monev kali ini yaitu pertama faktor legal seperti Surat keputusan (SK) Surat Edaran (SE) dan lainnya. Kedua perencanaan dan penganggaran seperti Sumber dana APBN, APBD serta lainnya. Ketiga implementasi program penanganan stunting di lapangan.

Wildan selaku Koordinator Program Manager dan Ketua Satgas Stunting Sumatera Barat menambahkan juga aspek lainnya yang dibahas dalam monev yaitu pemanatauan, evaluasi, dan pelaporan. Selanjutnya peran yang dimiliki oleh setiap pemangku kepentingan dalam penurunan stunting serta pencapaian indikator Peraturan Presiden dan RAN PASTI (panduan terkait apa saja yang harus dilakukan oleh stakeholder dan pemerintah daerah dalam penanganan stunting).

(jef)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT